PANYABUNGAN, Mandailingpos – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat hingga 21 Oktober 2026..
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dalam menyikapi dampak kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/3236/DISDIKBUD/2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Madina, dr. Muhammad Faisal Situmorang, pada 16 Oktober 2026. Sebelumnya, pelaksanaan PJJ dijadwalkan berakhir pada 17 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Madina menetapkan sejumlah ketentuan yang harus menjadi perhatian kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali selama pelaksanaan PJJ.
Pertama, seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat di Kabupaten Madina memperpanjang PJJ hingga 21 Oktober 2026, dengan menyesuaikan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Kedua, PJJ dilaksanakan dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital dan/atau media komunikasi yang tersedia. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan satuan pendidikan, pendidik, peserta didik, dan orang tua atau wali.
Ketiga, kepala satuan pendidikan diminta memastikan kesiapan pelaksanaan PJJ, mulai dari penyusunan jadwal pembelajaran, pembagian tugas pendidik, penyampaian materi, pemberian tugas dan penilaian, hingga komunikasi dengan orang tua atau wali. Pemantauan kehadiran dan aktivitas peserta didik juga harus dilakukan.
Keempat, pendidik tetap melaksanakan pembelajaran secara proporsional dan memastikan materi tersampaikan kepada peserta didik. Pendidik juga diingatkan agar tidak memberikan beban tugas berlebihan serta tetap memperhatikan kondisi peserta didik selama PJJ berlangsung.
Kelima, kepala satuan pendidikan harus aktif memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ agar berjalan sesuai jadwal dan ketentuan. Evaluasi terhadap kehadiran serta keterlibatan pendidik dan peserta didik juga perlu dilakukan.
Keenam, pengawas sekolah diminta melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap satuan pendidikan binaannya. Pengawas juga diharapkan memberikan pendampingan apabila ditemukan kendala serta menyampaikan hasil pemantauan dan permasalahan yang membutuhkan tindak lanjut kepada Disdikbud Madina.
Ketujuh, satuan pendidikan diminta melibatkan orang tua atau wali dalam mengawasi peserta didik selama PJJ. Peserta didik diharapkan mengikuti pembelajaran sesuai jadwal, tetap berada di rumah selama jam belajar, serta membatasi aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berlangsung.
Kedelapan, kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan selama pelaksanaan PJJ menyesuaikan dengan ketentuan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebagaimana kebijakan Pemprovsu, dengan tetap memperhatikan kebutuhan layanan dan administrasi satuan pendidikan.
Kesembilan, seluruh satuan pendidikan harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. Aktivitas di luar rumah juga perlu dikurangi selama kondisi kabut asap masih berlangsung.
Kesepuluh, pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara, kondisi kesehatan masyarakat, serta arahan dan kebijakan dari Pemkab Madina, Pemprovsu, dan pihak berwenang lainnya.
Kesebelas, informasi mengenai perubahan, perpanjangan, atau berakhirnya pelaksanaan PJJ, termasuk kebijakan kembali ke pembelajaran tatap muka, akan disampaikan kemudian melalui pemberitahuan resmi.
Kedua belas, ketentuan dalam surat edaran Disdikbud Madina sebelumnya yang masih relevan dan tidak bertentangan dengan surat edaran terbaru tetap berlaku sebagai pedoman pelaksanaan PJJ.
Dengan perpanjangan ini, satuan pendidikan di Kabupaten Madina diharapkan tetap menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar sekaligus mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah di tengah kondisi kabut asap.
Reporter ; Rls



















