SIABU, Mandailingpos – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, pada Selasa (20/10/2026).
Ekshumasi tersebut dilakukan dalam penanganan kasus kematian remaja yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan. Proses pembongkaran makam itu disaksikan pihak keluarga korban dan unsur pemerintah kecamatan.
Dalam informasi yang beredar terkait perkara tersebut, korban diduga mengalami kekerasan setelah meminta pertanggungjawaban seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan atau satpam di salah satu SMP negeri di Kecamatan Siabu atas kehamilannya.
Pria tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Namun, penyebab pasti kematian korban masih perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan dan penyelidikan pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvi Siahaan pada 4 September 2026 lalu, pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah menyerahkan diri dan ditahan.
Namun, terkait pelaksanaan ekshumasi pada 20 Oktober 2026, Tri Boy yang telah dikonfirmasi sejak Kamis (22/10/2026) belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Berkas Perkara MTS Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, dalam perkara terpisah terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial MTS, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gilbert Sitindaon, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
“Iya, benar. Kemarin tanggal 13 kami telah menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka MTS setelah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka saat ini ditahan dan dititipkan di Lapas Panyabungan,” kata Gilbert pada 14 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, anak berusia sembilan tahun disebut sebagai korban dugaan kekerasan seksual.
Sebelumnya, tersangka MTS sempat berstatus tahanan luar setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Salah satu pertimbangan yang disebutkan dalam informasi perkara tersebut adalah bahwa tersangka masih di bawah umur ketika peristiwa yang disangkakan terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan kasus kematian remaja berusia 16 tahun tersebut maupun penjelasan tambahan terkait perkara MTS.
Berita : Rls



















