PANYABUNGAN, Mandailingpos – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina menandatangani nota kesepahaman (MoU) program Jaksa Sahabat Pendidik untuk memberikan pendampingan dan pemahaman hukum kepada insan pendidikan.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa (6/10/2026).
Bupati Madina H. Saipullah Nasution mengatakan, program tersebut diharapkan memberikan ketenangan bagi guru dan kepala sekolah dalam menjalankan tugas, khususnya dalam melaksanakan berbagai program pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guru tidak boleh ragu dalam mendidik. Dengan adanya program ini, ada tempat bagi kepala sekolah untuk bertanya langsung terkait aturan hukum,” ujar Saipullah.
Menurutnya, program Jaksa Sahabat Pendidik juga membuka ruang konsultasi dan diskusi melalui layanan telepon khusus yang dapat dimanfaatkan kepala sekolah.
“Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendekatkan kejaksaan dengan pemerintah, khususnya institusi pendidikan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Saipullah juga menyampaikan rencana Pemkab Madina untuk mengupayakan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Madina Mohammad Nursaitias mengatakan, program Jaksa Sahabat Pendidik mencakup pendampingan dan konsultasi hukum terkait berbagai kegiatan di lingkungan sekolah, mulai dari kedisiplinan guru, perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
“Tujuannya untuk memastikan para guru merasa terlindungi dan bekerja sesuai aturan yang berlaku sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisasi,” jelasnya.
Nursaitias menegaskan, pendampingan hukum tersebut tidak berarti menghilangkan proses penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran pidana.
“Pendampingan ini terpisah dengan penegakan hukum pidana. Tidak berlaku untuk kasus kekerasan di luar batas dalam mendisiplinkan murid,” tegasnya.
Ia berharap, program tersebut dapat mendorong kepala sekolah dan guru di Kabupaten Madina bekerja lebih tenang, profesional, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Kalau untuk headline yang lebih kuat dan menarik pembaca media online, saya menyarankan: “Pemkab Madina-Kejari Teken MoU Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diminta Mengajar dengan Tenang.”
Reporter : Rls



















