Musda Golkar Madina Terbuka bagi Semua Kader

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype
Oplus_131072

PANYABUNGAN, Mandailingpos – Panitia penyelenggara Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Partai Golkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan bahwa proses pencalonan Ketua DPD II Golkar Madina periode 2026–2031 terbuka bagi seluruh kader yang memenuhi persyaratan organisasi.

Ketua Penyelenggara Musda Golkar Madina, Anas Suheri Lubis, mengatakan pelaksanaan Musda mengacu pada AD/ART, peraturan partai, serta petunjuk pelaksanaan (juklak) dari DPP Partai Golkar. Karena itu, proses pencalonan diharapkan berlangsung secara transparan dan demokratis.

Hingga Minggu (18/10/2026), panitia belum mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon ketua. Hal itu karena panitia masih menunggu penetapan jadwal Musda dari DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara.

“Kita sudah mengusulkan jadwal. Namun, mungkin karena DPD lain di wilayah Tabagsel juga akan menggelar Musda, DPD Golkar Sumut belum menetapkan jadwal final,” kata Anas, yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Madina.

Pencalonan Terbuka bagi Kader

Anas menjelaskan, setiap kader yang memenuhi ketentuan memiliki kesempatan yang sama untuk maju sebagai bakal calon Ketua DPD II Golkar Madina. Para bakal calon juga diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada pemilik hak suara yang sah sesuai ketentuan partai.

BACA JUGA:  Camat Tambangan Safari Subuh di Desa Angin Barat

Pemilik hak suara tersebut meliputi Pimpinan Kecamatan (PK), organisasi sayap partai yang memiliki hak suara, serta DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara. “Semua kader punya kesempatan yang sama untuk maju sebagai bakal calon,” ujarnya.

Dalam pengambilan keputusan, Musda mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, pemungutan suara atau voting dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan organisasi.

Sebagai panitia penyelenggara, Anas berharap Musda XI Golkar Madina menjadi momentum demokrasi bagi seluruh kader untuk menentukan kepemimpinan partai ke depan.

Dukungan Minimal Tujuh PK

Terkait persyaratan pencalonan, Anas menyebutkan bahwa panitia mengacu pada Juklak DPP Partai Golkar Nomor Juklak-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musda Golkar di Daerah.

Menurutnya, bakal calon harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan partai, di antaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan pernah menjadi pengurus Partai Golkar sekurang-kurangnya satu periode kepengurusan.

Selain itu, bakal calon harus memperoleh dukungan tertulis minimal 30 persen dari jumlah PK Dengan total 23 PK Golkar di Madina, dukungan tersebut setara dengan sedikitnya tujuh PK.

BACA JUGA:  Insentif Guru MDTA dan Pesantren Ditambah Rp1,09 Miliar dalam P-APBD 2026 Madina

Persyaratan lainnya meliputi dukungan minimal satu organisasi sayap partai, tidak pernah menjadi pengurus partai politik lain dalam lima tahun terakhir, serta kesediaan menandatangani pakta integritas dan menyatakan loyalitas kepada DPP Partai Golkar.

Setelah pendaftaran, Steering Committee (SC) akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen dan persyaratan yang diajukan. Bakal calon yang dinyatakan memenuhi ketentuan selanjutnya ditetapkan sebagai calon ketua.

“SC akan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan persyaratan. Bakal calon yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai calon, bukan bakal calon lagi,” jelasnya.

Diskresi Harus Sesuai Mekanisme
Anas juga menjelaskan mengenai diskresi, yakni pertimbangan khusus dalam organisasi terhadap kondisi tertentu yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan.

Menurutnya, kader yang belum memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan permohonan diskresi kepada DPD Partai Golkar Sumatera Utara untuk diproses sesuai mekanisme dan kewenangan organisasi hingga tingkat DPP.

“Diskresi merupakan instrumen organisasi yang sah dan diatur dalam ketentuan Partai Golkar. Namun, diskresi bukanlah jalan pintas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pertimbangan khusus tersebut dapat berkaitan dengan pengabdian, jasa terhadap partai, atau kondisi tertentu yang dinilai layak dipertimbangkan oleh organisasi. Meski demikian, pengajuan diskresi tidak serta-merta membuat seseorang memenuhi persyaratan pencalonan.

BACA JUGA:  Ditpolairud Polda Sumut Beri Makan Bergizi Gratis Kepada Siswa SD di Kampung Nelayan Seberang

Permohonan diskresi harus diajukan secara tertulis dan diproses melalui jalur organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan akhirnya tetap menjadi kewenangan pihak partai sesuai aturan organisasi.

Momentum Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Menjelang pelaksanaan Musda XI, Anas mengajak seluruh kader Golkar Madina menjaga suasana tetap kondusif dan mengedepankan persatuan.
Ia berharap Musda tidak hanya menjadi forum pemilihan ketua, tetapi juga momentum konsolidasi untuk memperkuat soliditas internal partai dalam menghadapi agenda politik mendatang, termasuk Pemilu 2029.

“Kita mengharapkan Musda ini menjadi media konsolidasi bagi seluruh kader Partai Golkar Mandailing Natal sekaligus menciptakan soliditas dalam menghadapi agenda-agenda partai ke depan,” pungkasnya.

Reporter : Rls

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!