PANYABUNGAN, Mandailingpos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 83,96 kilogram ganja dan 185,49 gram sabu.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Wakapolres Madina Kompol Aris Fianto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Madina Bahtiar Sitepu, S.H., M.M., serta sejumlah undangan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kejari Madina, Mohammad Nursaitias, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika yang dapat mengancam masa depan bangsa.
Berdasarkan data Kejari Madina, dari total 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 30 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 83.959,27 gram atau sekitar 83,96 kilogram dan sabu seberat 185,49 gram.
Sementara itu, 20 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum yang mencakup perkara terhadap orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.
Di antaranya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, dan pelanggaran terhadap perlindungan anak.
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengapresiasi langkah Kejari Madina dalam memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Menurut Atika, jumlah ganja yang mencapai hampir 84 kilogram menjadi perhatian terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Mandailing Natal. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menekan peredaran narkoba.
Dalam pelaksanaannya, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. Sementara itu, barang bukti lainnya dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Madina menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara serta memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak kembali disalahgunakan.
Reporter : Rls



















