Besok MK Tentukan Nasib Pilkada Madina

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Jlakarta, Mandailingpos

Mahkamah Konsitusi besok, Senin (24/2) akan membacakan putusan terkait Peselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal.

Putusan ini terkait Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 01 Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST.

Sebelumnya, sengketa Pilkada Mandailing Natal sudah menggelar 3 kali persidangan. Dilansir dari Humas MKRI sidang terakhir digelar pada tanggal 13 Februari dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan, yang digelar di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK.

Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon menghadirkan Saut Situmorang dan Titi Anggraini sebagai ahli, serta menghadirkan saksi Arsidin Batubara dan Zuhri Musthafa Nasution.

Sementara Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 02 Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi) menghadirkan ahli I Gde Pantja Astawa, Aswanto, dan Zainal Arifin Mochtar, serta menghadirkan saksi Romiansah. Sedangkan KPU Kabupaten Mandailing Natal (Termohon) menghadirkan ahli Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA:  Jalinsum Kotanopan - Perbatasan Sumbar Rawan Longsor, Pengguna Jalan Diminta Hati-hati.

Perkara ini bermula dari gugatan Paslon No urut 01 yang menganggap penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pasangan No urut 02, Syaifullah Nasution tidak sesuai prosedur.

Kasus ini sempat dilaporkan kepada Bawaslu Mandailing Natal sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Bawaslu mengeluarkan Rekomendasi yang menyatakan Pasangan No urut 02 Tidak Memenuhi Syarat atau Belum Memenuhi Syarat sebagai calon Bupati Mandailing Natal.P erkara ini akhirnya bergulir hingga ke Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia.

Editor : Pendy

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!