Panyabungan, Mandailingpos– Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) memulai tahapan penyelidikan dengan memanggil ayah korban sebagai saksi terkait kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Permata Madina yang mengakibatkan lengan seorang pasien remaja berinisial RSH (18) diamputasi.
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Tri Boy Alvin Siahaan melalui penyidiknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi tertanggal 11 Juni 2026. Dalam surat itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Khairun Rizqi Harahap, ayah kandung korban, untuk dimintai keterangan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan laporan polisi tertanggal 4 Juni 2026 yang diajukan korban, RSH. Laporan itu menyeret RS Permata Madina beserta dua dokter spesialis, yakni dr. JS dan dr. SHH, atas dugaan tindak pidana kesehatan berdasarkan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peristiwa kelam itu bermula pada 17 Oktober 2025 lalu. Korban yang dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RS Permata Madina akibat terjatuh dan kejang, menerima penanganan medis berupa pemasangan infus di lengan kiri. Diduga akibat kegagalan berulang yang dilakukan oleh tenaga medis saat memasukkan jarum suntik, lengan korban mengalami pembengkakan parah, infeksi berat, hingga jaringan jari-jarinya membusuk dan mati.
Akibat kondisi yang terus memburuk, korban dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang. Tim dokter di rumah sakit rujukan itu terpaksa mengamputasi lengan kiri korban pada 27 Oktober 2025 demi menyelamatkan nyawanya dari infeksi yang menyebar luas.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan, Nur Miswari, mengatakan laporan ke polisi ditepuh lantaran upaya komunikasi melalui somasi yang dilayangkan kepada manajemen rumah sakit menemui jalan buntu dan tidak menunjukkan iktikad baik penyelesaian.
“Benar. Kami memang melapor ke SPKT Polres Mandailing Natal bersama korban dan orangtua. Dari somasi yang kita layangkan ada respon daripada somasi pertama. Namun, tidak sesuai dengan harapan kita karena mereka menyampaikan itu sesuai SOP. Akan tetapi, kita buat lagi somasi kedua, tidak ada jawaban daripada pihak rumah sakit. Hingga tindak lanjut yang kita lakukan adalah pelaporan langsung berdasarkan hasil musyawarah keluarga,” ujar Nur Miswari.
Demi mengawal keadilan bagi korban, Nur Miswari mengatakan pihaknya tidak hanya bertumpu pada hukum pidana, tetapi juga mematangkan gugatan perdata ke pengadilan sekaligus pelaporan dugaan pelanggaran etik profesi kedokteran.
“Habis ini kita menunggu hasil dari laporan polisi dan undangan dari Polres Mandailing Natal. Rencana berikutnya, kita akan ajukan gugatan perdata ke pengadilan. Begitu juga dengan pelaporan terkait kode etik profesi rumah sakit dengan dokter yang menangani persoalan ini,” kata Nur Miswari.
Reporter : Rls



















