Kasus Smart Village Dana Desa Tahun 2023, Mantan Plt Kadis PMD Madina Jadi Tersangka.

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype
Oplus_131072

Panyabungan, Mandailingpos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menetapkan AML, selaku mantan (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Mohammad Nursaitias, Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, serta Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kajari Madina Mohammad Nursaitias menjelaskan, penetapan AML sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, Kejari Madina juga telah menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam pengembangan penyidikan, AML diduga mengumpulkan para camat dan memerintahkan kepala desa untuk memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).

BACA JUGA:  DEMA STAI Al-Azhar Pekanbaru Sukses Gelar Penyambutan Bulan Suci Ramadhan dan Latihan Dasar Kepemimpinan

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti surat, dan keterangan ahli, penyidik menemukan fakta bahwa aplikasi Smart Village tidak dilakukan pemeliharaan sehingga tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal program.

Program Smart Village tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp24.975.000 untuk setiap desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Terhadap AML, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kajari Madina Mohammad Nursaitias menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga menyatakan penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana Desa, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Ahmad Zainul Khobir Dilantik Menjadi Kakan Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal

Reporter : Lokot Husda Lubis

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!