KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Bersama Empat Orang Lainnya Jadi Tersangka

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype
Oplus_0

Jakarta, Mandailingpos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut TOP sebagai tersangka dugaan suap dalam OTT yang dilaksanakan KPK di Sumatera Utara.

Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), KIR, juga ditetapkan tersangka. Anaknya KIR yang berinisial RAY juga ditetapkan tersangka dan keduanya ditahan KPK.

Selain ketiganya, KPK juga menetapkan Kepala UPTD PUPR Gunungtua Kabupaten Paluta RES sebagai tersangka. Kemudian Pejabat Satker PJN Wilayah 1 Sumut berinisial HEL juga ditetapkan tersangka oleh KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di gedung KPK, Sabtu (28/6) yang dikutip dari media Pojok Satu menerangkan, ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus suap ini.

“Lima orang tersangka yaitu Kadis PUPR TOP, Kepala UPTD PUPR Gunungtua RES yang juga merangkap PPK. Kemudian Pejabat Satker PJN Wilayah 1 HEEL, Direktur PT DNG Kir, dan anaknya Kir yaitu RAY,” ujar Asep.

Menurut Asep, mereka menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp240 juta dari rumah KIR di Padangsidimpuan. Uang ini merupakan sisa dari Rp 2 miliar yang sudah dibagi-bagikan.

BACA JUGA:  21 Siswa SMAN 1 Kotanopan Lulus Jalur SNBP dan SPAN- PTKIN
Oplus_0

Asep menerangkan bahwa jumlah anggaran dalam proyek jalan yang dikorupsi ini yaitu Rp 281, 8 miliar untuk satu paket. Sementara satu paket lagi nilainya Rp 157, 8 miliar. “Para tersangka ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,”jelasnya.

Asep juga menerangkan kronologi kasus korupsi ini. Dimana pada 22 April 2025 lalu, Kadis PUPR TOP Direktur DNG KIR, Kepala UPTD Gunungtua RES dan staf melakukan survei offroad ke lokasi jalan Sipiongot Paluta ke Labusel.

“Kadis PUPR TOP memerintah RES untuk menunjuk KIR sebagai kontraktor pemenang tanpa proses lelang saat itu,” jelasnya.

Terkait pengadaan dengan nilai anggaran Rp 157, 8 miliar, pada awal Juni 2025, RES lalu menghubungi KIR agar memasukkan penawaran.

KIR lalu memerintahkan staf untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Lalu KIR melakukan komunikasi dengan RES agar dilakukan pengaturan dalam e katalog.

KIR mentransfer uang dan juga memberikan tunai sebagai uang muka kepada Kadis PUPR Sumut TOP

“Jumlahnya 4 sampai 5 persen untuk Kadis PUPR atau sekitar 8 miliar. Selain itu, TOP juga menerima uang melalui perantara orang lain.

BACA JUGA:  Pemakaman Korban Pembunuhan Diva Febriani Diiringi Ribuan Warga

“Untuk kasus yang lain juga dilakukan hal sama dalam proyek-proyek jalan di Sumut. KIR memberikan suap ke dua tempat, PUPR dan Satker Wilayah I Sumut. Sejak 2023, saudara KIR dan RAY, sudah mendapatkan banyak proyek,” jelasnya.

Disebutkan Asep, RES juga sudah menerima uang Rp 120 juta dari kurun 2024 hingga 2025 karena sudah melakukan pengaturan dalam E-katalog untuk memenangkan KUR

Reporter : pj.st

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!