Panyabungan Timur, Mandailingpos-Warga desa Torbanua raja Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Koperasi dan UMKM di desa tersebut, Senin (27/04/2026)
Apresiasi ini disampaikan M. Ikhwan Nasution, salah seorang tokoh masyarakat di dampingi Saleh Akmad Nasution tokoh masyarakat setempat usai pelaksanaan kegiatan tersebut.
” Ucapan terimakasih kepada Pak H. Aswin Parinduri yang telah menggelar Sosper di desa ini. Kegiatan ini cukup bermanfaat apalagi yang dibahas masalah koperasi dan UMKM sebagai urat nadi ekonomi masyarakat. Selama ini warga belum tahu bagaimana mekanisme berkoperasi, apalagi cara mendapatkan pinjaman”, sebutnya M. Ikhwan Nasution.
Dalam kesempatan itu, banyak pertanyaan yang muncul dari warga terkait bagaimana cara mendapatkan modal untuk UMKM yang dikelolanya. Mereka juga berharap agar pengelola UMKM ini dipermudah dalam mengajukan pinjaman modal untuk usaha.
” Persyaratan pengajuan pinjaman pak jangan susah dan ribet. Berilah kemudahan bagi kami untuk mendapatkan akses pinjaman ini”, sebut Saharni Pulungan salah seorang pengelola UMKM di desa tersebut.
Sedangkan anggota DPRD Sumatera Utara H. Aswin Parinduri dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa yang telah berkenan hadir dalam kegiatan sosper ini.
Tujuan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya koperasi dan UMKM dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Kemudian peran masyarakat Desa Torbanua Raja untuk aktif dalam koperasi desa serta mengembangkan potensi lokal (pertanian, kerajinan, kuliner) dan berharap agar masyarakat lebih mandiri secara ekonomi.
” Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat desa Torbanua Raja dapat lebih memahami pentingnya koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi rakyat. Mari kita bangun usaha bersama, memperkuat ekonomi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” sebut Aswin Parinduri
Sedangkan nara sumber dalam kegiatan Indah Annisa, MM mengatakan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Sedangkan UMKM adalah Usaha Mikro: usaha produktif milik perorangan. Kemudian usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri.
Indah Annisa MM menyampaikan, tujuan Perda
Ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Memperkuat peran koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat serta meningkatkan daya saing UMKM.
Sedangkan peran pemerintah daerah dalam hal ini memberikan pembinaan dan pelatihan. Selain itu, untuk memfasilitasi akses permodalan. Kemudian membantu pemasaran produk UMKM. Serta memberikan kemudahan perizinan usaha
Mendukung digitalisasi UMKM.
Reporter : Lokot Husda Lubis



















