Forkopincam Kotanopan Pasang Spanduk Himbauan Larangan Aktivitas PETI

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Kotanopan, Mandailingpos–  Forum Komunikasi Pimpinan  Kecamatan ( Forkopincam)  Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (28/7/2025) melaksanakan pemasangan spanduk larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hutabaringin TB dan Hutarimbaru SM Kecamatan Kotanopan.

Hadir dalam kegiatan ini Camat Kotanopan,  Muslih Lubis,  Komanramil 14 Kotanopan Kapten ARH Marito Efendi Harahap, Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution, Sekcam Kotanopan Bunjel, Kepala Desa Hutabaringin TB – Rahmatsyah, personil Polsek dan Ramil 14 Kotanopan.

Camat Kotanopan, Muslih Lubis mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan hukum serta bentuk sinergitas lintas sektoral dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak buruk aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, serta mengancam keselamatan masyarakat.

Ditambahkan Camat, pemasangan spanduk larangan PETI yang memuat pesan tegas sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar bagi pelaku tambang ilegal. Spanduk dipasang di lokasi strategis dekat bantaran sungai yang rawan dijadikan tempat aktivitas PETI.

BACA JUGA:  Penemuan Mayat di Pinggir Jalan Saba Padang Gegerkan Warga.

Pantauan di lapangan, kegiatan berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi turut menyaksikan kegiatan dan memberikan respons positif upaya preventif dan edukatif yang dilakukan oleh Forkopimcam. Hingga kegiatan berakhir, tidak ditemukan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Kapolsek Kotanopan, AKP. Syarifuddin Nasution mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu dari unsur Forkopimcam dalam mengantisipasi dan menanggulangi kegiatan PETI di wilayah Kecamatan Kotanopan.

Menurutnya, kegiatan seperti ini dinilai sangat efektif dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan warga.

Langkah ini juga menurutnya menjadi sinyal tegas kepada para pelaku atau pihak yang berniat menjalankan tambang ilegal bahwa aparat keamanan dan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman bencana.

Reporter : Lokot Husda Lubis

 

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!