Pemeriksaan Kesehatan Cahaj Madina Direncanakan Minggu Kedua Bulan Oktober 2025.

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype
Oplus_0

Panyabungan, Mandailingpos – Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Calon Haji (JCH) asal kabupaten Mandailing Natal direncanakan Minggu Kedua bulan Oktober 2025. Begitupun, untuk kepastian baiknya di tunggu jadwal dari Dinas Kesehatan Mandailing Natal

Hal itu disampaikan KASI PHU Kemenang Madina H. Ahmad Zainul Khobir di dampingi Pengawas Lembaga Haji dan Umroh Hj Marhani, usai melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal di kantor Dinas Kesehatan, Kamis Oktober 2025.

Ahmad Zainul Khobir menjelaskan, terkait koordinasi pemeriksaan kesehatan jamaah calon haji tahun 2026 diterima langsung Kabid P2P ( Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ) Dinas Kesehatan Mandailing Natal Asnidar Marbun, setelah sebelumnya kordinasi dengan Kadis Kesehatan dr. H. Faisal Situmorang.

Dikatakan Ahmad Zainul Khobir, sesuai dengan schedule yang telah direncanakan, bahwa koordinasi Istitha’ah dengan instansi dan akademsi dilaksanakan tanggal 1 -3 Oktober 2025 serta pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji dilaksanakan tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 Nopember 2025.

Setelah koordinasi dengan Kabid P2P,, disepakat bahwa pemeriksaan kesehatan jamaah calon haji Mandailing Natal direncanakan Minggu kedua bulan Oktober 2025 .

BACA JUGA:  Dukung Program Asta Cita, Polres Madina Gandeng Perusahaan Swasta

Ditambahkannya, untuk mengetahui kesiapan seseorang dalam melaksanakan ibadah haji perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan yang disebut istithaah kesehatan. Istithaah kesehatan jamaah haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Sehingga, jamaah bisa menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat agama Islam.

Rangkaian pemeriksaan istithaah kesehatan diantaranya pendaftaran, pengukuran anthropometri (berat badan, tinggi badan, lingkar perut), Laboratorium (cek darah, urine dan fahak), Radiologi, EKG dan Pemeriksaan Fisik.

Kegiatan ini diharapkan dapat mengetahui kondisi kesehatan calon jamaah haji dan untuk menentukan kelaikan calon jamaah haji dalam menunaikan ibadah haji.

” Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, yang mewajibkan setiap jemaah memenuhi istitha’ah kesehatan terlebih dahulu sebelum pelunasan” , sebut Ahmad Zainul Khobir

Reporter : Lokot Husda Lubis

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!