Warga Hutapungkut dan Tolang Jadi Kurir dan Pengedar Sabu

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype
Oplus_131072

Panyabungan, Mandailingpos – Personel Polsek Kotanopan, Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil meringkus dua orang kurir dan satu pengedar narkoba jenis sabu di Loket Bus Satu Nusa, bertempat di pinggir jalan raya Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Sabtu lalu (27/9/2025).

Kedua kurir itu bernama MA alias Kuslu (22), warga Desa Huta Pungkut Tonga, DFP alias Ucik (36), warga Desa Huta Pungkut Julu, Kotanopan. Sementara tujuan sabu itu untuk MRB alias Rajani (47), warga Desa Tolang, Kecamatan Ulu Pungkut.

Adapun barang bukti narkoba yang dijemput di loket Satu Nusa yaitu 19,24 gram sabu-sabu dilengkapi alat hisab seperti bong dan pipet.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, melalui Plt Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Seto, SH, menceritakan kronologis lengkap pengungkapan kasus narkoba di loket Satu Nusa Kotanopan, Sabtu (4/10/2025).

Oplus_131072

Bagus menerangkan, mulanya, personel Polsek Kotanopan memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua orang pria (Kuslu dan Ucik) diduga terlibat jaringan narkoba hendak menjemput barang di loket Bus Satu Nusa.

BACA JUGA:  Terkait Sekolah Rusak, Dinas Pendidikan Madina Masih Melaksanakan Inventarisasi

Adapun barang/paket kiriman yang dijemput kedua pria itu berbentuk paket kiriman berisi 17 buah kuini, 1 kotak minyak kita. Sementara dari kedua pria itu diamankan 1 buah handphone, sepeda motor, dan alat hisab sabu.

“Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pria di loket tersebut, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Setelah itu dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Madina dan Polsek Kotanopan terhadap pemilik atau tujuan paket tersebut,” kata Bagus Seto.

Bagus-juga menjabat Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim itu menyebut, pasca kedua kurir mengakui paket tersebut milik Rajani, petugas langsung melakukan pengejaran dengen membawa dua pria itu ke kediaman Rajani di Ulu Pungkut.

“Rajani sebagai pemilik paket berhasil diamankan dan mengakui paket yang dikirim dari Kota Medan itu miliknya,” jelas Bagus. Dari tangan Rajani juga disita barang bukti uang tunai Rp 600 ribu, dan alat hisab sabu.

Dalam prosesnya, kata Bagus, ketiga pria ini dibawa ke Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut. Dua pria yakni Kuslu dan Rajani positif narkoba. Sedangkan hasil tes urine Ucik negatif.

BACA JUGA:  Sahnan Pasaribu Dilantik Menjadi Sekdakab Madina

Sat Narkoba Polres Madina kini sedang menyiapkan berkas perkara untuk dilanjutkan proses hukum ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga ke Pengadilan.

Reporter : Rls

 

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!