Panyabungan, Mandaiingpos– Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah ( PC – FKDT) Kabupaten Mandailing Natal Mendesak Bupati agar anggaran insentif guru guru MDTA yang selama ini di tampung dari anggaran dana desa di kembalikan lagi ke anggaran Pemkab Madina.
Pasalnya, selama ini anggaran insentif tersebut banyak yang tidak terealisasi. Sehingga hak – hak guru guru MDTA dari dana desa terabaikan. Bukan itu saja, FKDT juga mendesak Bupati agar insentif guru MDTA kelurahan dan Pondok Pesantren agar di tampung sebanyak 12 bulan dalam APBD Madina.
Hal itu disampaikan ketua FKDT Mandailing Natal Muhammad Daud Lubis didampingi Sekretaris Ali Mulki kepada Bupati Madina Saipullah Nasution saat melaksanakan audensi Selasa lalu ( 23/9/2925).
Saat menerima pengurus FKDT Madina in, Bupati juga di dampingi Sekdakab Madina Sahnan Pasaribu, Kabagkesra Bahruddin Juliadi
Disampaikan Muhammad Daud, khusus untuk Insentif guru MDTA Kelurahan dan Pondok Pesantren sangat terabaikan. Bayangkan saja di tahun 2024, insentif untuk keduanya hanya di tampung dua bulan. Sedangkan di tahun 2O25 ini infonya insentif guru MDTA kelurahan dan pesantren hanya di tampung 6 bulan.
Muhammad Daud juga berharap Pemkab Madina agar lebih memperhatikan kesejahteraan guru guru MDTA kelurahan dan pondok pesantren. FKDT juga meminta Pemda agar mengaktifkan lagi magrib mengaji dan mendukung penuh dibuatnya Peraturan Daerah ( Perda ) diniyah wajib MDTA di kabupaten Mandailing Natal.
Dalam kesempatan itu, lanjut Muhammad Daud, bupati akan mengupayakan apa yag diharapkan guru guru MDTA dan Pesantren ini, tapi karena kita di 2025 ini ada efisiensi anggaran pusat, guru guru juga harus mengerti dan paham
Kedatangan FKDT ini juga di dampingi pengurus lain, seperti Wakil Ketua I Pardamean, Wakil Ketua II Muhammad Ikhwan, bendahara Sukur Saleh dan Riski Inayah Putri bidang kurikulum dan pendidikan serta pengurus dewan pimpinan anak cabang FKDT.
Reporter : Lokot Husda Lubis