Ulu Pungkut, Mandailingpos– Dua kakek kakek di salah satu desa di Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Mandailing Natal di duga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini membuat orangtua korban berang dan langsung membuat pengaduan ke Polres Madina .
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di Kecamatan Ulu pungkut mengatakan, korban adalah R masih duduk di bangku kelas 6 SD. Sedangkan kedua pelaku GMK (50 ) dan HRD (65). Baik korban maupun pelaku sana sama tinggal di satu desa di Kecamatan Ulu Pungkut.
Terungkapnya dugaan pencabulan ini berawal dari salah seorang warga melihat salah satu tersangka (GMK) dan korban keluar dari belakang rumah salah satu warga sebelum puasa Ramadhan ini. Melihat itu, warga tersebut curiga telah terjadi sesuatu di antara keduanya. Ia pun langsung melaporkan kecurigaannya kepada orangtua korban.

M, orangtua korbanpun langsung mengintrogasi putrinya itu. Betapa terkejutnya ia mendengar pengakuan R bahwa GMK telah melakukan pencabulan terhadapnya. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelakunya dua orang, yaitu GMK dan dan HRD.
Orangtua korban pun langsung membuat pengaduan ke Polres Madina. dengan LP nomor LP/B/77/11/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL /POLDA SUMATERA UTARA tgl: 23/02/2026.
Sedangkan kedua tersangka GMK dan HRD kangsung di amankan warga dan diserahkan ke Polsek Kotanopan untuk di amankan ke Polres Madina. Setelah dilaksanakan pengembangan, ternyata perbuatan tersebut sudah dilakukan kurang lebih lima kali.
Kasi Humas Polres Madina AKP Megawati yang dihubungi, Sabtu (7/03/2026) membenarkan kedua tersangka sudah di amankan di Polres Madina.
” Menurut keterangan KBO Reskrim perkara tersebut sudah tahap 1 dan tersangka sudah ditahan menunggu P19 dari pihak Kejaksaan Madina”, sebut AKP Mengawati.
Reporter : Lokot Husda Lubis



















