Panyabungan, Mandailingpos– Korban dugaan malapraktik Rumah Sakit (RS) Permata Madina Panyabungan, RSH (18) bersama kedua orangtuanya dan Tim Pendamping Hukum, Musuwari dan Ridwan, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina), Kamis (18/6/2026).
Korban mendatangi Polres Madina untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor sekaligus membeberkan secara rinci kronologi penanganan medis yang mengakibatkan tangan kirinya mengalami kerusakan jaringan berat hingga terpaksa diamputasi.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina dengan Juru Periksa (Juper) Briptu Hendra J. Panjaitan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan polisi yang dilayangkan korban pada 4 Juni 2026.
Usai menjalani pemeriksaan, Khairun Rizqi Harahap (ayah korban) mengatakan keluarganya menuntut keadilan atas dugaan kelalaian fatal yang merusak masa depan anaknya.
“Anak kami awalnya hanya mengalami kejang biasa saat jatuh. Namun, penanganan infus yang gagal berulang kali di IGD dan pengabaian keluhan bengkak oleh perawat justru berujung pada hilangnya tangan kiri anak kami secara permanen,” katanya.

Dia mengatakan keluarganya telah menyerahkan seluruh bukti dokumen medis kepada penyidik Polres Madina. Dia berharap proses hukum ini berjalan objektif, transparan, serta menyeret pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas penderitaan fisik dan psikis yang dialami anaknya.
Dalam proses penanganan perkara itu, penyidik Satreskrim Polres Madina tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kejahatan praktik kedokteran sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 75 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam kasus ini, pihak keluarga melaporkan dr. JS bersama dr. SSH serta manajemen Rumah Sakit Permata Madina ke polisi.
Berdasarkan dokumen laporannya, peristiwa memilukan itu bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB.
Saat itu, remaja putri itu jatuh dan kejang-kejang di rumah neneknya. Ibu korban membawa putrinya itu ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Madina guna mendapatkan pertolongan pertama.
Namun, sesampainya di sana, pelayanan tenaga medis dinilai lambat dan sempat diwarnai kegagalan berulang kali saat memasang infus sebelum akhirnya terpasang di tangan kiri korban.
Petaka mulai muncul pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Tangan kiri korban mengalami nyeri hebat dan pembengkakan ringan. Kondisinya makin memburuk dan membesar pada hari berikutnya.
Ketika pihak keluarga melaporkan keluhan itu, oknum perawat di RS Permata Madina justru menyatakan pembengkakan itu hal yang biasa dan hanya menyarankan agar tangan korban dikompres saja.
Nyeri hebat yang menjalar hingga ke dada dan jantung serta kondisi menggigil terus dialami korban setiap kali obat dimasukkan melalui cairan infus.
Pihak RS Permata Madina sempat melakukan tindakan operasi pada 23 Oktober 2025. Namun pascaoperasi, kondisi jari-jari tangan kiri korban justru berubah warna menjadi menghitam akibat terjadinya gangguan aliran darah serius atau iskemia nekrosis.
Melihat kondisi yang makin kritis, korban akhirnya dirujuk ke RSUP dr. M. Djamil di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 24 Oktober 2025. Sayangnya, pada 27 Oktober 2025, tim dokter RSUP dr. M. Djamil menyatakan jaringan tangan kiri korban sudah mati total akibat infeksi berat yang diduga dipicu cairan medis dari tindakan sebelumnya. Sehingga, jalan satu-satunya untuk menyelamatkan nyawa korban dengan melakukan tindakan amputasi.
Reporter: Reporter : Rls



















