KOTANOPAN, Mandailingpos — Kepala SMP Negeri 1 Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hj. Hermawati, meluruskan terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan terhadap guru yang terlambat hadir dan tidak masuk sekolah ( Absen ).
Hermawati menjelaskan, ketentuan yang diberlakukan di SMPN 1 Pakantan merupakan aturan internal yang telah diterapkan sejak 2011. Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab guru dalam melaksanakan tugas mengajar.
“Aturan ini hanya berlaku secara internal bagi guru-guru SMPN 1 Pakantan. Tujuannya untuk mendisiplinkan dan meningkatkan rasa tanggung jawab guru terhadap tugasnya,” ujar Hermawati melalui pesan WhatsApp kepada redaksi Mandailingpos, Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan, aturan tersebut diberlakukan karena terdapat sejumlah guru yang berdomisili di luar Kecamatan Pakantan dan dinilai kerap terlambat hadir maupun absen.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat berdampak terhadap proses belajar mengajar karena siswa berpotensi tidak mendapatkan pembelajaran sesuai jadwal.
Terkait dana yang terkumpul dari ketentuan tersebut, Hermawati menegaskan bahwa penggunaannya tidak untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, penggunaan dana dibahas melalui musyawarah internal untuk mendukung kebutuhan sekolah dan guru.
Salah satunya, kata Hermawati, untuk memberikan pembayaran kepada guru yang menggantikan guru lain yang berhalangan hadir agar proses pembelajaran siswa tetap berjalan.
“Kalau ada guru yang tidak hadir, tentu harus ada guru lain yang menggantikan agar siswa tetap mendapatkan pembelajaran. Guru yang menggantikan juga perlu diberikan pembayaran,” jelasnya.
Hermawati menambahkan, ketentuan tersebut telah ada sejak dirinya masih berstatus sebagai guru di SMPN 1 Pakantan. Ia menyebut penerapan maupun penggunaan dana dibahas melalui musyawarah.
“Segala sesuatu yang menyangkut sumbangan selalu dimusyawarahkan, baik dengan komite, guru-guru maupun orang tua siswa,” katanya.
Selain untuk pembayaran guru pengganti, menurut Hermawati, dana tersebut juga digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional operator sekolah. Hal itu, kata dia, berkaitan dengan keterbatasan tenaga operator serta kondisi jaringan internet di Kecamatan Pakantan.
“Di Pakantan tidak ada jaringan internet yang memadai, sehingga setiap tahun kami menumpang ke Kotanopan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah kegiatan berbasis komputer seperti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan Olimpiade Sains Nasional (OSN) juga dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas di Kotanopan. Demikian pula tahapan simulasi, gladi bersih hingga pelaksanaan ujian.
Hermawati juga menyebut dana tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan yang disepakati bersama, antara lain pengadaan pakaian olahraga dan seragam guru serta kebutuhan lainnya.
Ia menegaskan, menurutnya, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai pungutan liar, melainkan sebagai ketentuan internal yang diterapkan untuk mendukung kedisiplinan guru dan kelancaran proses belajar mengajar di SMPN 1 Pakantan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Hermawati sebagai penjelasan atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan terhadap guru di SMPN 1 Pakantan.
Reporter: Lokot Husda Lubis



















