Polisi Masih Dalami Unsur Pidana Meninggalnya Pekerja PETi di Kotanopan

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

PANYABUNGAN, Mandailingpos – Seorang pekerja tambang emas tanpa izin (PETI) bernama Anwar (43) meninggal tertimpa pohon aren di camp pekerja yang berlokasi di Desa Simpang Tolang, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Peristiwa nahas tersebut terjadi di lokasi PETI. Korban yang diketahui merupakan warga Desa Sirambas, Kecamatan Panyabungan Barat, meninggal dunia di lokasi setelah camp tempatnya beristirahat tertimpa pohon aren yang tumbang.

Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution melalui Kanit Reskrim Polsek Kotanopan, Aiptu Rasyid Batubara ., mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Sampai saat ini saksi-saksi belum ada yang hadir. Sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, terlebih dahulu kita harus memastikan penyebab kematian korban dari keterangan saksi-saksi yang diundang,” kata Rasyid melalui pesan WhatsApp, Senin (26/10/2026).

Selain menyelidiki penyebab kematian, polisi juga mendalami aktivitas PETI di lokasi tersebut, termasuk pihak yang mengelola dan membiayai kegiatan penambangan.

Kasus ini berpotensi menyeret pemilik lahan dan pemodal ke ranah pidana. Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

BACA JUGA:  Meriah Pagelaran Drumband dan Marching Band Tingkat Pelajar di Kotanopan

Selain itu, akibat adanya korban jiwa, pemilik atau pemodal tambang juga terancam dijerat Pasal 474 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, karena diduga lalai dalam menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pendirian camp pekerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga dimodali oleh SC alias Chaniago, warga Desa Pidoli Lombang. Sementara lahan lokasi PETI disebut dikuasai oleh BRN, warga Simpang Tolang.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait pemilik lahan dan pemodal PETI tersebut.

Reporter : Rls

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!