Dua Ekskavator Diduga Masuk Kawasan TNBG di Aek Nabontar, Balai Tegaskan Tak Beri Izin

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype
Oplus_131072

PANYABUNGAN, Mandailingpos – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga terjadi di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) wilayah Aek Nabontar, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh pelaku dari luar daerah, tepatnya dari Jorong Panggambiran, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Para pelaku diduga mengoperasikan dua unit alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk tanah dan aliran sungai di dalam kawasan konservasi tersebut. Bahkan, satu unit ekskavator lain dikabarkan akan menyusul masuk ke lokasi.

Aktivitas itu disebut memanfaatkan jalur perbatasan Madina – Pasaman Barat yang minim pengawasan. Alat berat diduga digeser melalui jalur-jalur kecil di dalam hutan untuk kemudian beroperasi di kawasan TNBG.

Pemerhati lingkungan Madina, M. Nuh, menyoroti lemahnya pengawasan kawasan “Kalau pengawasan TNBG ketat, tidak mungkin dua ekskavator bisa masuk dan sudah beroperasi, ditambah satu lagi mau menyusul,” ujar M. Nuh saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, dengan anggaran pengawasan yang bersumber dari APBN setiap tahun, seharusnya Balai TNBG memiliki sistem patroli rutin, pos jaga di perbatasan, hingga pemanfaatan teknologi seperti drone serta pelibatan laporan masyarakat.

BACA JUGA:  Titi Gantung Hutarimbaru Sudah di Anggarkan Tahun 2025, Tapi Terkena Efisiensi Anggaran

 

“Jika pelaku dari Pasaman Barat saja bisa masuk, bagaimana dengan potensi perusakan lain?,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai TNBG melalui Kepala Tata Usaha (KTU), Herbet Aritonang, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin bagi alat berat untuk masuk ke kawasan hutan TNBG.

“Kami tidak pernah memberikan izin untuk memasukkan alat berat ke kawasan hutan TNBG,” tegas Herbet pada Jumat (23/10/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah penindakan dan pengeluaran alat berat dari dalam kawasan. M. Nuh mendesak Balai TNBG dan Kementerian Kehutanan RI untuk segera melakukan penindakan.

Ia menilai Taman Nasional Batang Gadis sebagai kawasan konservasi penting yang menjadi habitat Harimau Sumatera dan paru-paru dunia harus dijaga dari aktivitas perambahan dan penambangan ilegal.

Reporter: Rls

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!