Panyabungan, Mandailing Pos
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang ( PUPR) Kabupaten Mandailing Natal Elpiyanti Harahap mengatakan, terkait anggaran perbaikan dan rehab titi gantung Hutarimbaru Kecamatan Kotanopan sudah di anggarkan di tahun 2025, tapi terkena efisiensi anggaran Peraturan Presiden No 1 Tahun 2025.
“Seluruh anggaran bidang pekerjaan umum habis terkena efisiensi, sehingga seluruh kegiatan dibatalkan atau ditunda dulu” ujar Elpiyanti
Dikatakannya, untuk menjadi jembatan permanen seperti yang diharapkan warga, tentu harus memiliki lahan dan lokasi yang sesuai kebutuhan teknis sebuah jembatan permanen. Sampai saat ini belum ada hibah lahan dan lokasi yang kami dapat agar bisa diusulkan ke pusat’ ujar Kadis
Kadis menyarankan, terkait kerusakan titi gantung ini disampaikan saja surat tertulis kepada Bupati agar di disposisi ke PUPR bagaimana penanganan darurat untuk kondisi ini.
Sebagaimana diketahui Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 sangat berdampak terhadap pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madina kehilangan Rp70,1 miliar. Hampir 95 persen kegiatan fisik yang telah direncanakan pembangunannya, tertunda akibat efisiensi ini.
Elfi mengatakan, Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang irigasi dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pekerjaan umum habis dan terkena efisiensi anggaran.
” Akibat efisiensi anggaran secara serentak dari pemerintah pusat, Dinas PUPR Madina tidak lagi memperoleh DAK Rp3,1 miliar, dan DAU sebesar Rp67 miliar. Semua kegiatan dinolkan dari sumber anggaran tersebut,” kata Elfi.
Elfi menyebut pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi dan lainnya yang sudah final dibangun tahun 2025, menjadi tertunda. Bahkan, bangunan yang menjadi urgensi juga ditunda pembangunannya
Reporter : Lokot Husda Lubis