Jakarta, Mandailingpos
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal, M. Ikhsan Matondang Menyebutkan KPU akan segera menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Madina. Dalam waktu dekat ini, Pihaknya akan segera menggelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
” KPU Madina akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih di Madina. Sesuai aturan, rapat pleno ini digelar paling lambat tiga hari setelah putusan (MK) dibacakan,” Demikian kata Ikhsan usai mendengar Keputusan MK, Senin (24/2/2025) siang.
Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan, secara teknis, Rapat Pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2024 diadakan setelah KPU Madina menerima salinan putusan MK.
” Sehari setelah Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasilnya akan disampaikan kepada DPRD Madina. Proses selanjutnya sudah menjadi domainnya Pemerintah,” Sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi menggelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada Madina. Dalam putusan itu, Mahkamah Konsitusi menolak seluruh gugatan Pemohon, Pasangan No Urut 01, Harun – Ichwan.
Editor : Pendy