15 Usulan WPR Pemkab Madina Tinggal Lengkapi Persyaratan, Dua di Kotanopan

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype
Oplus_131072

PANYABUNGAN, Mandailing Pos – Sebanyak 15 usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinyatakan dapat dilanjutkan dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Bupati Madina H. Saipullah Nasution dalam konferensi pers di Aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (28/9/2026).

Bupati mengatakan, sebelumnya Pemkab Madina melalui surat Nomor 560/1.879/Disnaker/2025 tanggal 30 Juni 2025 mengusulkan 36 blok WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Dengan harapan diberikan izin sehingga bisa mengurangi atau menghilangkan praktik pertambangan ilegal,” ujar Saipullah.

Berdasarkan jawaban Kementerian ESDM yang diterima Pemkab Madina pada 16 September 2026, terdapat 15 lokasi yang masih dapat dilanjutkan pengusulannya dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

Ke-15 lokasi tersebut yakni Aek Nangali, Aek Holbung, Aek Holbung Muarasoma, Ampung Padang, Bangkelang, Banjar Malayu I, Hadangkahan, Jambur Baru, Lubuk Bondar dan Simanguntong yang berada di Kecamatan Batang Natal.

Selanjutnya, Tombang Kaluang di Batang Natal, Bandar Panjang I di Kecamatan Muara Sipongi, Jambur Tarutung dan Singengu di Kecamatan Kotanopan, serta Simpang Banyak di Kecamatan Ulu Pungkut.

BACA JUGA:  Pemkab Madina Dianggap Gagal Fungsikan Pasar Eks Bioskop Tapanuli Panyabungan

“Pertama, blok usulan tidak terdapat data potensi atau geokimia, namun berada pada formasi pembawa mineral logam. Kedua, data sampel batuan atau konsentrat berada di luar blok usulan. Ketiga, belum ada penambang di lokasi yang diusulkan,” jelas Saipullah.

Sementara itu, dari 36 blok yang sebelumnya diusulkan, 21 blok lainnya tidak dapat dilanjutkan. Sebanyak 14 blok di antaranya tumpang tindih dengan kontrak karya PT Sorikmas Mining, dua titik masuk Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan berada di dalam kawasan hutan lindung, sedangkan lima titik lainnya masuk Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Saipullah memastikan Pemkab Madina akan kembali mengusulkan 15 lokasi tersebut setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

“Ini menegaskan bahwa Pemkab Madina secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam hal mendapatkan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” katanya.

Ia menegaskan, Pemkab Madina hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses pengusulan WPR dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi.

“Namun, usulan itu terus kami jejaki agar cepat ditindaklanjuti pemerintah provinsi maupun pusat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jelang Idul Adha, Pemkab Madina Gelar Pasar Murah

Untuk pengusulan baru, Saipullah meminta pemilik lahan atau masyarakat yang akan mengajukan lokasi WPR berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Dengan demikian, lokasi yang diusulkan dapat diproses sesuai ketentuan hingga berpeluang ditetapkan sebagai WPR.

Reporter : Rls

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!