Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Panyabungan, Mandailingpos – Peristiwa bejat hubungan sedarah antara ayah dan putri kandungnya terjadi di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Persetubuhan ini mengakibatkan sang anak hamil 6 bulan, sedangkan ayah yang di duga sebagai pelaku sudah di amankan pihak kepolisian.

Peristiwa ini sudah menjadi atensi pihak kepolisian. Polres Madina sudah berhasil mengamankan seorang pria MHS berusia 56 tahun. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi yang dimasukkan ibu kandung korban ke SPKT Polres Madina pada 20 Agustus 2025.

Menurut keterangan korban kepada Penyidik Satreskrim Polres Madina, ayahnya MHS  sudah lama melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya. Awal mula kejadian pada Juli 2022 sampai tahun 2025 ini.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, melalui Plt Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Seto menyebut motif peristiwa pencabulan ayah terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur adalah untuk melampiaskan hawa nafsu dikarenakan nafsu melihat putri kandungnya.

Bagus menerangkan, pelaku diamankan di sebuah wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat 21 Agustus 2025, atau satu hari setelah laporan diterima.

BACA JUGA:  Warga Dihimbau Tidak Menggunakan Petasan, Tembakan Mainan dan Knalpot Brong.

“Pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Atas bantuan dari masyarakat dan personel Polres Tapsel, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah di sel tahanan Polres Madina untuk diproses hukum sesuai prosedur,” kata Bagus Seto, Senin (25/8/2025).

Di sisi lain, Bagus menjelaskan kronologi peristiwa ini bisa terungkap. Sang ibu korban belakangan ini merasa heran melihat bentuk tubuh korban.

Korban juga sudah lama menutupi peristiwa ini karena diancam oleh pelaku,” jelas Bagus Seto.

Reporter : Lkt/Mgnws

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!