Satgas PETI, Dilema Antara Penindakan dan Kebutuhan Perut Puluhan Ribu Warga

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

 Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) terus mematangkan langkah penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Memasuki tahap persiapan penindakan.

Pemkab Madina kembali menggelar rapat koordinasi untuk memastikan kesiapan personel dan unsur terkait di lapangan di Aula Kantor Bupati Madina, Kamis (20/8/2026), dipimpin Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution.

Pertemuan dihadiri Wakapolres Madina selaku Ketua Satgas PETI, jajaran kapolsek dan danramil terkait, perwakilan Kejaksaan Negeri Madina, Perwira Penghubung (Pabung), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat dari wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan.

Dalam rapat tersebut, Atika menegaskan pembahasan difokuskan pada finalisasi komposisi personel yang akan diterjunkan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di sejumlah wilayah.

Namun, langkah penindakan tersebut juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan emas.

Di sejumlah wilayah Madina, aktivitas PETI telah menjadi sumber penghasilan bagi banyak warga. Di Kecamatan Kotanopan, misalnya, terdapat ratusan mesin dompeng yang melibatkan pekerja dan masyarakat lainnya dalam rantai ekonomi pertambangan.

BACA JUGA:  Dahlena, Bendahara LSM KPK RI Diduga Berikan Keterangan Bohong Kepada Media

Jika satu mesin mempekerjakan sekitar 10 orang, maka 100 mesin saja sudah melibatkan sekitar 1.000 pekerja. Apabila setiap pekerja menanggung tiga anggota keluarga, maka sedikitnya 4.000 orang bergantung pada penghasilan dari aktivitas tersebut.

Jumlah itu belum termasuk warga yang bekerja sebaga ‘ ipancetetk’ pencari emas secara manual maupun masyarakat yang memperoleh penghasilan dari kegiatan pendukung pertambangan.

Kondisi serupa juga terjadi pada aktivitas tambang emas di kawasan perbukitan. Di Desa Hutatpaungkut Julu, Kecamatan Kotanopan, misalnya, 80 persen masyarakat disebut telah lama menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan di wilayah perbukitan.

Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Muara Sipongi, hampir 70 persen warganya mencari emas di lobang – lobang perbukitan. Sementara di Kecamatan Batang Natal dan Hutabargot, aktivitas pertambangan emas juga telah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat.

Karena itu, penanganan PETI tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Pemerintah perlu menghitung secara cermat dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul apabila aktivitas pertambangan ditutup secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Bupati Instruksikan Camat dan Kades Melarang Anak Main Petasan

Di sisi lain, persoalan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal juga tidak dapat diabaikan. Kerusakan lingkungan dan dampak terhadap sumber daya alam harus menjadi pertimbangan serius dalam menentukan kebijakan.

Pemerintah perlu mencari jalan keluar yang mampu menyeimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah penataan aktivitas pertambangan melalui regulasi dan mekanisme perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, aktivitas pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat ditata dan diawasi, sementara penerimaan negara maupun daerah dari sektor pertambangan dapat dioptimalkan sesuai kewenangan.

Jika penindakan tetap dilakukan, pemerintah juga perlu menyiapkan solusi alternatif bagi masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan. Program peralihan mata pencaharian, pengembangan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, maupun usaha produktif lainnya dapat menjadi bagian dari solusi.

Langkah tersebut penting agar penertiban PETI tidak hanya berhenti pada penghentian aktivitas pertambangan, tetapi juga diikuti dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pertanyaan lainnya adalah efektivitas penindakan. Pemerintah perlu memastikan bahwa operasi yang dilakukan Satgas PETI benar-benar mampu mengatasi persoalan secara berkelanjutan, bukan hanya menghentikan aktivitas untuk sementara waktu.

BACA JUGA:  Bupati Sebut Ada 4 Titik WPR di Madina Sedang Proses Perizinan

Penanganan PETI juga idealnya dilakukan secara konsisten dan tidak hanya ketika persoalan sudah menimbulkan dampak lingkungan yang luas. Pencegahan, pengawasan dan penataan sejak awal dinilai penting agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Dengan demikian, penanganan PETI di Mandailing Natal membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, menggabungkan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, penataan pertambangan, serta penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.

Reporter : Lokot Husda Lubis

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!