Panyabungan, Mandailingpos – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menonaktifkan jabatan Kepala Desa Tandikek Kecamatan Rantobaek. Bupati mengambil tindakan tegas terhadap aspirasi masyarakat ini.
Sebagaimana yang dilansir mohganews, keputusan menonaktifkan kepala desa Tandikek ini diketahui berdasarkan keterangan resmi dari Bupati Madina yang disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfo, Azhar Hasibuan, Senin (2/6/2025).
Dikatakan Ashar, hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Madina ke Desa Tandikek menemukan sejumlah permasalahan dalam penggunaan Dana Desa. Berdasarkan hal itu, Bupati Madina merekomendasikan penonaktifan Marjan Nasution dari jabatannya.
“Kades Tandikek mulai hari ini resmi diberhentikan sementara. Bupati Madina menunjuk Camat Ranto Baek sebagai Penjabat Kepala Desa,” sebut Azhar Hasibuan.
Azhar juga menjelaskan, penunjukan Penjabat (PJ) selama 3 bulan ke depan terhitung mulai 28 Mei 2025. Hal itu dilakukan supaya kegiatan di desa tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Alasan penonaktifan ini karana ada laporan dari masyarakat. Desa Tandikek dipimpin Pj supaya segala progam prioritas berjalan, termasuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua BPD Tandikek dan anggotanya beserta elemen masyarakat menemui Bupati Madina Saipullah Nasution pada Rabu 21 Mei 2025.
Audensi masyarakat dengan Bupati Madina berlangsung di Aula Pemkab Madina. Masyarakat mengeluhkan soal kepemimpinan Marjan Nasution yang tidak transparan dalam pengelolaan DD, pengelolaan dana yang bersumber dari swasta, dan tidak pro masyarakat.
Masyarakat saat itu meminta Bupati Madina menonaktifkan Marjan dari jabatannya dan memasukkan Pj Kades.
Saat itu bupati menyambut baik dan meminta Inspektur Rahmad Daulay mengambil langkah sesuai prosedur.
Reporter : Lokot Husda Lubis



















