Mandailingpos, MBG.
Kerja keras Unit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis (MBG) dan Polres Mandailing Natal berbuah manis. Kasus pencurian onderdil alat berat jenis excavator di Afdeling III KMS PT. SSS Desa Suka Makmur, MBG berhasil diungkap. Tidak hanya mengamankan pelaku, Polisi juga menangkap Penadah barang curian tersebut.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH dalam siaran persnya Selasa (18/2), mengatakan, Polisi telah menangkap FN (30) sebagai pelaku pencurian dan TP (26) sebagai Penadah.
“Dua pelaku berhasil diamankan dan terbukti melakukan perbuatan pencurian dan penadah hasil curian. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka” kata Bagus Seto.
Penangkapan kedua tersangka, bermula dari laporan Suntono (41) warga Kota Medan pada 11 Februari yang lalu. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan FN di Perumahan KMC IV PT.SS Desa Tabuyung, Rabu (12/2/2025).
Usai menangkap FN, Polisi melakukan pengembangan. Di hari berikutnya, tepatnya Kamis (13/2), Polisi mengamankan TP sebagai penadah. TP di jemput Petugas di rumahnya, Desa Tabuyung MBG.”
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Seratus Lima Puluh Juta Rupiah. Polisi masih memburu satu orang pelaku lagi” tambah Bagus.
Lebih lajut, Bagus menerangkan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa onderdil excavator dari tangan Penadah. Diantaranya saringan hawa, knalpot, dudukan knalpot, pompa hidrolik, tanki hidrolik, dinamo starter, dan barang bukti lainnya yang dipreteli/dicopot dari excavator jenis Hitachi ZX138 MF .
Editor ; Pendy