Ratusan Warga Ikuti Panen Ikan Larangan Di Kelurahan Laru Lombang

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Tambangan, Mandailingpos- Ratusan penggemar dan pecinta ikan lubuk larangan mengikuti panen pembukaan lubuk larangan di sungai Batang Gadis Kelurahan Laru Lombang Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (22/06/2025).

Tradisi ini momentum bagi masyarakat setempat, berkumpul untuk menangkap ikan setelah satu tahun lebih melakukan larangan menangkap ikan di lokasi tersebut.

Pencinta lubuk larangan dari semua kalangan, mulai dari orangtua, anak-anak. Mereka ini bukan hanya warga Kelurahan Laru Lombang, tapi juga warga desa-sekitar Kecamatan Tambangan. Bahkan masyarakat dari luar Kabupaten Mandailing Natal seperti Padangsidimpun, Pasaman Sumbar pun hadir di lubuk larangan ini.

Untuk mengikuti panen lubuk larangan ini, hanya diperbolehkan menggunakan alat tangkap jala, durung/ petok, dehe/ aup dan dikenakan bayaran tiket sebesar Rp.80.000,-per orang.

Oplus_131072

Berbagai jenis ikan air tawar berhasil ditangkap, mulai dari jenis ikan cencen, haporas, baung, garing ( jurung ), merah dan spesies ikan tawar lainnya. Sedangkan hasil penjualan tiket lubuk larangan ini informasinya akan diinfaqkan keperluan Madrasah Diniyah Awaliyah ( MDA) yang ada di Kelurahan Laru Lombang.

BACA JUGA:  Meriah Kegiatan Permainan Leluhur di Tambangan Tonga

Lubuk larangan merupakan sebuah tradisi yang sudah ada sejak zaman dahulu dan masih dilestarikan masyarakat hingga kini. Dalam tradisi ini, masyarakat Mandailing Natal akan beramai-ramai menangkap ikan di sungai yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Tradisi ini sangat populer bahkan hingga ke daerah lain.

Sedangkan Lubuk larangan adalah sebuah kearifan lokal yang berkaitan dengan lingkungan. Lubuk larangan merupakan sebuah wilayah yang berada di sungai , dimana tempat yang telah disepakati dibuatkan jarak tertentu di sepanjang sungai yang tidak boleh diambil ikannya dalam waktu tertentu.

Tradisi panen ikan lubuk larangan memiliki filosofi yang terkandung didalamnya. yang paling utama adalah pelestarian lingkungan. Dengan adanya larangan menangkap ikan disatu lokasi, maka ikan-ikan di lokasi tersebut dapat berkembang biak dengan. Hal ini akan membantu menjaga keleatarian sumber daya alam.

Selain itu, tradisi ikan larangan juga memiliki filosofi persatuan dan kegotong royongan.Tradisi ini biasanya dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh masyarakat.

Marzuki Hasibuan ( 55) salah seorang pecinta ikan lubuk larangan dari Kotanopan mengaku sudah lama menunggu untuk ikut menangkap ikan di lubuk larangan itu. ‘ Selain hobi tersalurkan, hasilnya juga sebagian akan dijual ,” ucapnya.

BACA JUGA:  Longsor di Bulu Soma, Jalan Jembatan Merah - Natal Malam ini Tidak Bisa Dilewati

Sementara Dayat (40) dari Panyabungan mengatakan lubuk larangan merupakan kearifan lokal di Bumi Gordang Sambilan yang dirindukan perantau ketika pulang kampung seperti pada masa lebaran Idul Fitri.

Menurutnya, lubuk larangan bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga strategi untuk kehidupan berkelanjutan. Dengan melestarikan keanekaragaman hayati sungai dan memperkuat kearifan lokal, kita memastikan komunitas dapat tumbuh bersama dengan sumber daya alamnya.

Reporter : Midun Lubis

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!