Tambangan, Mandailingpos – Menindaklanjuti program pembatasan penggunaan gadget dan jam malam bagi anak dan remaja di Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal , masing masing Pemerintahan desa di Kecamatan ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Camat Tambangan, Enda Mora Lubis, Kamis (22/5/2025) mengatakan, pemerintahan desa dan kelurahan se – kecamatan Tambangan pada tahun ini berkomitmen membuat kesepakatan masyarakat tentang pembatasan penggunaan gadget dan jam malam bagi anak dan remaja

Menurutnya, sosialisasi kesepakatan ini sudah mulai dilaksanakan dengan meminta masukan dan saran dari masyarakat. Kemudian, langkah selanjutnya akan dilaksanakan penetapan kesepakatan masyarakat dengan keputusan kepala desa
Dilanjutkan Enda Mora, beberapa kesepakatan peraturan untuk anak usia SD dan SLTP wajib ikut magrib mengaji. Tidak di izinkan memiliki dan menggunakan Handphone terkecuali dipinjamkan keluarga terdekat. Selanjutnya, saat memakai Handphone harus didampingi orangtua dan keluarga dekat, serta pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja.
Usulan dan masukan dari masyarakat terkait sanksi yang diberikan kepada anak yang melanggar, akan diberikan hukuman yang sifatnya mendidik berupa akan dinasehati tokoh masyarakat dan membuat surat pernyataan, mengikuti shalat berjamaah selama semingu dan menghapalkan ayat ayat pendek.
Camat berharap, pihak Pemdes kecamatan Tambangan agar terus mensosialisasikan kepada anak anak dan orangtua di desa masing sehingga dalam waktu dekat, kesepakatan tentang pembatasan penggunaan Gadget dan jam malam bisa terlaksana secepatnya.
Sip berita : Lokot Husda Lubis



















