Medan, Mandailingpos – Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2015.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Hendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi senilai Rp 639 juta dalam penyusunan LKPj tahun 2015.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Hendra segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim turut memulihkan hak Hendra dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Mendengar putusan bebas tersebut, Hendra tampak emosional. Ia langsung bersujud dan menangis di hadapan majelis hakim. Setelah itu, Hendra menghampiri tim penasihat hukumnya dan mereka saling berpelukan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendra dengan pidana dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.
Selain pidana tersebut, JPU juga menuntut Hendra membayar uang pengganti sebesar Rp253 juta.
Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Hendra tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Atas putusan tersebut, Hendra dinyatakan bebas dari dakwaan perkara dugaan korupsi penyusunan LKPj tahun 2015.
Reporter : Rls



















