Aplikasi SiBUNGO Diluncurkan, Permudah Layanan PBB Berbasis Geospasial

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Panyabungan, Mandailingpos – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi meluncurkan aplikasi SiBUNGO (Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Geospasial) di Aula Kantor Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (6/8/2026).

Peluncuran aplikasi yang bertujuan mempermudah pelayanan kepada wajib pajak tersebut dilakukan oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution bersama Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution di sela rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026.

Bupati Saipullah mengatakan, digitalisasi merupakan kebutuhan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang terus didorong pemerintah pusat melalui TP2DD.

Ia menilai, kehadiran SiBUNGO merupakan bentuk komitmen Pemkab Madina dalam melakukan reformasi pengelolaan pendapatan daerah, khususnya sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Karena itu, Bupati meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai inovator aplikasi untuk terus menyempurnakan sistem sekaligus menyosialisasikannya kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Aswin Parinduri Berikan Hadiah Umrah Lulusan Terbaik Roihanul Jannah

“Saya berharap SiBUNGO menjadi momentum meningkatkan indeks ETPD serta memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Mandailing Natal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Madina Ahmad Yasir Lubis menjelaskan, SiBUNGO dikembangkan untuk menjawab kebutuhan akan data objek PBB-P2 yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses.

Aplikasi yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 970/0528/K/2026 tanggal 12 Juni 2026 ini mengintegrasikan data objek pajak dengan teknologi geospasial sehingga identifikasi lokasi lebih akurat, pemutakhiran data lebih cepat, serta monitoring penerimaan pajak dapat dilakukan secara real time.

Menurut Yasir, SiBUNGO memiliki sejumlah manfaat, di antaranya mempermudah pelayanan kepada wajib pajak, mempercepat proses pendataan, penetapan dan pembayaran pajak.

Kemudian, menyediakan data yang akurat dan real time, memperkuat pengawasan serta kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan dengan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.

Reporter : Rls

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!