Aswin Parinduri Gelar Sosperda Pemberdayaan Koperasi Dan UMKM di Kelurahan Tamiang

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Kotanopan, Mandailingpos- Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara H. Aswin Parinduri menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Sumatera Utara tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) di Kelurahan Tamiang Kecamatan kotanopan Kabupaten Mandailing Natal , Selasa ( 14/07/2026).

Kegiatan Sosperda diikuti ratusan masyarakat berasal dari berbagai elemen yang ada di Kelurahan itu. Terlihat hadir Camat Kotanopan diwakili Aswan Lubis, Lurah Tamiang diwakili Irwansyah bersama perangkatnya, kaum ibu, NNB dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut tersebut menyampaikan bahwa Perda koperasi UMKM tidak boleh hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi di lemari pemerintahan.

” Perda harus hidup. Perda harus dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat dan harus mampu menjadi pelindung dan penguat ekonomi rakyat kecil,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi Perda bertujuan memperkuat landasan hukum, membina, dan meningkatkan kemandirian koperasi serta UMKM.

Perda ini juga memastikan kepastian hukum, mendorong peran aktif masyarakat, dan meningkatkan daya saing ekonomi lokal.

BACA JUGA:  Aswin Parinduri Gelar Sosialisasi Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Hatupangan

Tujuan utama sosialisasi tegas anggota DPRD Sumut ini, untuk memberdayakan koperasi dan UMKM agar tangguh, mandiri, dan berdaya saing.

Kemudian memberikan kepastian hukum bagi koperasi dan usaha kecil agar tumbuh berkembang. Seterusnya adanya penguatan pembinaan dan pendampingan oleh pemerintah daerah untuk mempermudah tata kelola.

” Ini merupakan Perda yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perda ini sengaja saya pilih untuk disosialisasikan karena UMKM benteng pertahanan terakhir ekonomi masyarakat, khususnya yang ada di Sumatera Utara, ” ucapnya.

Aswin menjelaskan kegiatan juga bertujuan meningkatkan pemahaman apa saja yang diatur dalam Perda ini, dampak, serta menyerap aspirasi warga sebelum aturan disahkan.

” Dalam Perda ini lengkap diatur soal pengembangan usaha kecil, partisipasi masyarakat, pembiayaan, pembinaan, dan juga pengawasan. Semua hal yang diatur dalam regulasi ini kita sampaikan hari ini agar masyarakat bisa memahami,” katanya.

Sementara nara sumber Indah Annisa dalam sosialisasi itu menekankan akses permodalan, kemitraan, manajemen dan pemamfaatan tekhnologi digital untuk perluasan pasar.

BACA JUGA:  Pemkab Madina Terima DBH Rp 24 Miliar dari Pemprovsu

” Di tahun 2026 ini, UMKM dan Koperasi diposisikan sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara.
Sosialisasi ini bertujuan agar pelaku usaha memahami hak dan kemudahan yang diberikan pemerintah, seperti kemudahan perizinan, pendampingan, dan insentif pajak ,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan, pada sosialisasi itu masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan diantaranya, pertanyaan apa perbedaan utama antara koperasi dan badan konvensional.

Kemudian bagaimana koperasi membantu permodalan UMKM. Bagaimana strategi pemerintah untuk memajukan koperasi dan UMKM saat ini serta apa saja program bantuan pemerintah yang sedang berjalan untuk UMKM.

Reporter : Munir Lubis

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!