Aswin Parinduri Gelar Sosialisasi Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Hatupangan

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Batang Natal, Mandailingpos-Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara H. Aswin Parinduri menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Sumatera Utara tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) .

Kegiatan ini berlangsung di Desa Hatupangan Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (28/02/2026).

Kedatangan Aswin bersama nara sumber Indah Annisa, MM dan rombongan disambut antusias masyarakat. Tampak hadir Kepala Desa beserta aparat pemerintahan, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat barisan kaum ibu, Naposo Nauli Bulung dan lainnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut itu menyampaikan, koperasi dan UMKM ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki peran penting dan saling melengkapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Koperasi menjadi wadah kebersamaan dan penguatan ekonomi anggota, sementara UMKM hadir sebagai motor penggerak ekonomi rakyat melalui usaha produktif yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan, dengan sinergi keduanya, perekonomian daerah akan semakin kuat dan berdaya saing,” ucapnya.

Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi UMKM, terutama keterbatasan modal usaha dan lemahnya manajemen keuangan. “Kedua hal ini merupakan problem yang perlu segera diatasi agar UMKM dapat tumbuh lebih sehat, mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Minggu Kedua Puasa, Pedagang Kain Masih Sepi Pembeli

Melalui sosialisasi ia berharap masyarakat bisa memahami apa saja yang diatur dalam Perda ini untuk mendukung koperasi berkembang dan UMKM bisa naik kelas tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Aswin juga menyempatkan berdialog dengan peserta sosialiasi. Berbagai persoalan disampaikan kepadanya, yang paling menonjol adalah soal keterbatasan modal dan fasilitas untuk pengembangan usaha yang masih dihadapi pelaku UMKM.

Menanggapi ini, Aswin meminta tim yang mendampinginya dalam kegiatan tersebut mencatat apa yang menjadi keluhan dari masyarakat pelaku UMKM, untuk nantinya diperjuangkan melalui program di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sementara nara sumber Indah Annisa menyampaikan, sosialisasi Perda bertujuan guna memperkuat pemberdayaan, perlindungan dan pembinaan Koperasi dan UMKM agar mandiri dan berdaya saing.

Dalam kesempatan itu, Indah juga menekankan akses permodalan, kemitraan, manajemen dan pemamfaatan tekhnologi digital untuk perluasan pasar.

Melalui sosialisasi, ia berharap peserta sosialisasi bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait langkah-langkah untuk pengembangan usaha, proses untuk mendapatkan bantuan dan yang lain-lainnya.

BACA JUGA:  Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 Lokasi

” Di tahun 2026 ini, UMKM dan Koperasi diposisikan sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara.
Sosialisasi ini bertujuan agar pelaku usaha memahami hak dan kemudahan yang diberikan pemerintah, seperti kemudahan perizinan, pendampingan, dan insentif pajak ,” sebutnya.

Muhamad Idris, salah seorang peserta menyampaikan, untuk memajukan UMKM ia berharap dipermudah pengajuan pinjaman modal usaha. Sebab, selama ini yang menjadi kendala perputaran ekonomi adalah sulitnya mendapatkan dana pinjaman.

Dalam kesempatan itu, Indah Annisa sebagai narasumber sumber dan di kuatkan Aswin Parinduri mengatakan, untuk mengajukan pinjaman UMKM Ke Bank harus sudah ada usahanya. Prakteknya, harus ada kemajuan usaha dengan dibuktikan minimal selama 4 bulan.

Setelah itu barulah dapat mengajukan pinjaman ke Bank Sumut atau BRI dengan melampirkan Ijin Usaha dan bukti kas nya. Biasany akan dilayani pinjaman 100 juta kebawah tanpa agunan, tentunya dengan itikad baik serta tidak akan menjadi kredit macet,

Reporter : Munir Lubis.

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!