Linggabayu, Mandailingpos- Anggota DPRD Sumatera Utara H. Aswin Parinduri, Jum’at (27/2/2026) menggelar Sosialisasi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) kepada ratusan warga di desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Kedatangan Aswin Parinduri beserta rombongan disambut Kepala Desa Lobung beserta masyarakat dan tokoh pemuda serta tokoh agama serta perwakilan Forkopincam Lingga Bayu. Dalam kegiatan berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan
Ketua Fraksi Golkar Sumut ini dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan amanah undang undang yang harus disampaikan kepada masyarakat luas. Ia berharap dari sosialisasi ini nanti ada masukan dari masyarakat yang hadir terkait koperasi dan UMKM untuk di bawa ke pemeritahan Propinsi.
Dijelaskan Aswin, koperasi dan UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah. Di tengah berbagai tantangan ekonomi, justru sektor inilah yang terbukti mampu bertahan dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Jadi pemerintah daerah bersama DPRD menetapkan Peraturan Daerah sebagai bentuk dukungan nyata dalam pembinaan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap koperasi serta UMKM.
Melalui Perda ini, pemerintah memberikan perhatian pada beberapa hal penting, antara lain, peningkatan kualitas manajemen dan sumber daya manusia koperasi dan UMKM,
Kemudahan akses permodalan dan pembiayaan,
Pendampingan legalitas usaha, penguatan pemasaran, termasuk pemanfaatan teknologi digital.
” Kami di DPRD memiliki tugas bukan hanya membuat Perda, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat mengetahui, memahami, dan merasakan manfaatnya. Karena itu, kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting sebagai sarana informasi sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat sekalian
Legislator partai Golkar ini juga berharap berharap melalui pertemuan ini, para pelaku usaha dapat semakin termotivasi untuk mengembangkan usahanya, meningkatkan kualitas produk, serta menjalin kerja sama yang lebih luas. Pemerintah daerah siap hadir sebagai mitra dalam memajukan usaha masyarakat.
Sedangkan Indah Annisa yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan,
Koperasi dan UMKM merupakan penggerak utama ekonomi daerah.
Menyerap tenaga kerja terbesar dan memperkuat ekonomi keluarga. Jadi menurutnya, perlu regulasi daerah untuk pembinaan, perlindungan, dan pengembangan.
UMKM adalah usaha ekonomi produktif milik individu atau badan usaha yang berukuran kecil. Di Indonesia, UMKM merupakan fondasi perekonomian yang terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan aset dan omzet, serta berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.
Ditambahkan Indah Annisa, tujuan Perda ini untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan pelaku UMKM. Kemudian, memperkuat struktur ekonomi kerakyatan.
Meningkatkan daya saing produk lokal Sumatera Utara.
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan usaha.
Reporter : Lokot Husda Lubis



















