Jakarta, Mandailingpos- Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan tersebut diputuskan melalui sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada Selasa, (17/2/2026).
Sidang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta dan dipimpin langsung Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Dalam konferensi pers usai sidang, Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa seluruh peserta sidang telah menyepakati hasil penetapan awal Ramadhan.
Sidang isbat ini dihadiri berbagai unsur penting, mulai dari perwakilan organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli falak, perwakilan DPR, Mahkamah Agung, hingga duta besar negara-negara sahabat. Hadir pula Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang turut memberikan data astronomi pendukung.
Keterlibatan banyak pihak ini menjadi bentuk transparansi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriah, sekaligus menjaga kesatuan umat Islam di Indonesia dalam menjalankan ibadah puasa.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sidang isbat dilakukan melalui tiga tahapan utama.
1. Pemaparan Data Hisab (Perhitungan Astronomi)
Tahap pertama diawali dengan pemaparan posisi hilal berdasarkan metode hisab atau perhitungan astronomi. Data ini menjadi dasar awal untuk mengetahui kemungkinan terlihatnya hilal di berbagai wilayah Indonesia.
2. Verifikasi Rukyatul Hilal
Tahap kedua adalah verifikasi hasil rukyatul hilal dari puluhan titik pemantauan yang tersebar di seluruh Indonesia. Tim pemantau di berbagai daerah melaporkan hasil pengamatan mereka secara langsung kepada pusat sidang.
3. Musyawarah dan Penetapan Keputusan
Tahap terakhir adalah musyawarah tertutup bersama seluruh peserta sidang untuk mengambil keputusan final. Setelah disepakati, hasilnya diumumkan kepada masyarakat melalui konferensi pers.
Menurut Abu Rokhmad, pemerintah tetap mengintegrasikan metode hisab dan rukyah dalam menetapkan awal Ramadhan, Idul Fitri (1 Syawal), serta Idul Adha setiap tahunnya. Pendekatan ini dinilai sebagai jalan tengah yang mengakomodasi pertimbangan ilmiah dan tradisi keagamaan.
Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia dapat mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H. Pemerintah berharap momentum ini menjadi ajang memperkuat persatuan, meningkatkan ibadah, dan mempererat solidaritas sosial.
Reporter : Rls



















