Panyabungan, Mandailing Pos
Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum Polisi dan dua orang anaknya tengah menjalani babak baru. Penyidikan ketiga tersangka sudah rampung dan berkasnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Panyabungan.
” Berkasnya sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, tgl 18 Februari kemarin “‘ kata Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, lewat Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, Senin (3/3) kemarin.
Ketiga tersangka merupakan satu keluarga yakni, seorang Oknum anggota Polri Aiptu SN. Sedangkan kedua anaknya adalah ASN (28) dan RS (24). Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Sumardi alias Tompel (36) dan beberapa karyawannya pada tanggal 20 dan 21 Januari 2025 silam.
Lebih lanjut Bagus memaparkan, ketiga tersangka masih dilakukan penahanan di RTP Polres Madina menunggu penelitian berkas dari JPU.
“Ketiga tersangka masih dalam penahanan Polri. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU sejak 18 Februari, lalu. Kita masih menunggu hasil penelitian (berkas) dari JPU,” jelas Bagus.
Bagus menambahkan, sesuai perintah Kapolres Madina tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Mandailing Natal. “Kita pastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik Mandailing Natal karena Pelakunya merupakan Oknum Polisi aktif bersama kedua anaknya. Ketika tersangka melakukan penganiayaan terhadap Sumardi alias Tompel (36) hingga luka luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Editor : Pendy