PANYABUNGAN UTARA – Mandailingpos– Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) mengungkap 33 kasus narkotika selama Triwulan Agustus – Oktober 2026. Dari pengungkapan itu, 32 tersangka berhasil diamankan.
Konferensi pers pengungkapan digelar di Aula Polres Madina, Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Rabu (28/10/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas.
“Selama tiga bulan, Satresnarkoba Polres Madina berhasil mengamankan 32 orang tersangka dari total 33 Laporan Polisi,” ujar Bagus.
Rinciannya, 7 tersangka diamankan pada Agustus, 13 tersangka pada September, dan 12 tersangka pada Oktober. Dari jumlah tersebut, 6 orang berperan sebagai penjual dan kurir jaringan narkotika, sementara 1 orang pengguna akan menjalani rehabilitasi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan non-narkotika. Barang bukti narkotika meliputi 467 gram sabu, 42 kilogram ganja, dan 33 butir ekstasi/inex.
Sementara barang bukti non-narkotika berupa 1 unit sepeda motor, 9 unit handphone, 3 set alat hisap sabu (bong), 4 unit timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 4.497.000.
Kapolres mengklaim, dari total barang bukti tersebut, pihaknya telah menyelamatkan 130.117 jiwa dari bahaya narkoba. Dengan rincian 2.338 jiwa dari sabu, 127.776 jiwa dari ganja, dan 3 jiwa dari ekstasi.
Bagus menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Madina dalam mendukung program prioritas Kapolri untuk pemberantasan narkoba secara masif dan berkelanjutan.
“Langkah ini sejalan dengan pengungkapan skala besar yang dipimpin Bapak Kapolri baru-baru ini, seperti penggagalan penyelundupan 1,16 ton bahan baku sabu cair di Selat Malaka dan pembongkaran pabrik narkotika lebih dari 1 ton di Sigli, Aceh,” katanya.
Ia menegaskan, Polres Madina tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Reporter : Rls/ Eff



















