Modal Awal KMP 3 M, Ini Prosedurnya

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Jakarta, Mandailingpos – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menjelaskan bahwa setiap Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih akan memperoleh modal awal sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk pinjaman, bukan hibah.

“Koperasi ini bukan dikasih uang, dia dapat plafon kredit, plafon pinjaman. Pertama Rp 3 miliar pinjaman, nanti harus dikembalikan,” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.

Zulhas menjelaskan bahwa pinjaman tersebut disalurkan melalui kredit dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Koperasi Desa Merah Putih wajib mengembalikan pinjaman tersebut secara cicilan selama jangka waktu enam tahun. “Rp 3 miliar dibayar dalam enam tahun. Dulu modal diberikan langsung dan habis, tapi sekarang ini adalah bisnis dan usaha,” tuturnya.

Dikutip dari Antara, Zulhas menyampaikan bahwa penggunaan dana akan disesuaikan dengan proposal dari koperasi. Misalnya, jika koperasi mengajukan pembangunan gudang senilai Rp 1 miliar, maka bank akan melakukan verifikasi. Jika hanya disetujui Rp 200 juta, maka jumlah itulah yang akan dicairkan.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Berharap Bantuan Anggaran Pusat Banyak Dikucurkan ke Madina

“Semua proses akan berjalan secara profesional dan transparan. Kami ingin koperasi ini bertahan lama dan benar-benar meningkatkan ekonomi desa,” ujarnya.

Enam Fungsi Koperasi Desa Merah Putih

Zulkifli Hasan menjelaskan lebih lanjut bahwa Koperasi Desa Merah Putih dibentuk oleh pemerintah desa, bisa berupa koperasi baru atau hasil penggabungan koperasi lama, dengan kepala desa sebagai ketua dewan pengawas secara ex-officio. Pemerintah pusat akan mendukung dengan mengirimkan dua hingga tiga tenaga pendamping.

Koperasi ini akan menjalankan enam fungsi utama, yaitu:

1. Memotong rantai pasok sembako langsung dari produsen ke koperasi dan warga.
2. Menjadi agen distribusi LPG 3 kg.
3. Distributor alat dan mesin pertanian (Alsintan).
4. Mengelola gudang dan menyewakan peralatan pertanian.
5. Menjadi agen BRILink dan BNI.
6. Menyalurkan KUR dengan bunga ringan dan menjadi agen Bulog untuk pembelian gabah dan jagung.

Selain itu, koperasi juga bisa membuka apotek atau pos kesehatan agar warga desa tidak perlu ke kota untuk pengobatan ringan. “Kooperasi ini akan menghilangkan peran tengkulak dan rentenir di desa, menciptakan ekonomi kerakyatan berbasis desa,” ujarnya.

BACA JUGA:  Besok KPU Madina Tetapkan Bupati Terpilih

 

Editor Pendy

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!