Panyabungan, Mandailingpos – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama BPN, Kejaksaan, dan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf di masing-masing daerah.
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi tanah wakaf sekaligus mencegah munculnya sengketa hukum di kemudian hari.
“Dengan adanya sertifikasi, status tanah wakaf memiliki kepastian hukum sehingga dapat terlindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Atika.

Atika menyebutkan, Pemkab Madina telah menerima 102 sertifikat tanah wakaf yang selanjutnya akan didistribusikan kepada desa dan kelurahan. Proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina Mohammad Nursaitias menegaskan kesiapan pihaknya untuk membantu penyelesaian persoalan tanah wakaf yang masih menghadapi kendala, termasuk yang belum memiliki sertifikat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum diperlukan agar tanah wakaf dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya.
“Tanah wakaf yang bersengketa, bersama pemerintah daerah akan kami selesaikan persoalannya dan selanjutnya dibuat sertifikatnya untuk kembali difungsikan,” katanya.
Kerja sama lintas lembaga tersebut diharapkan mampu mempercepat penertiban administrasi tanah wakaf di Madina sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Reporter : Rls
.



















