Disdikbud Madina Batalkan 58 Nota Penugasan bagi Guru PPPK

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Panyabungan, Mandailingpos – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mandailing Natal (Madina) dr. Mhd. Faisal Situmorang mengeluarkan surat pembatalan Nota Tugas bagi 58 guru PPPK.

Sebagaimana dilansir Mohganews.co.id, Pembatalan Nota Tugas tersebut dikeluarkan, Rabu (9/9/2025), tertuang dalam surat nomor: 800/2600/DISDIKBUD/2025, bersifat penting.

Pembatalan ini resmi disampaikan kepada 58 guru yang sebelumnya mendapat Nota Tugas dari sejumlah Plt Kepala Dinas yang pernah bertugas di Disdikbud Madina sebelum dijabat dr. Faisal Situmorang.

Dalam surat itu, poin 1 berbunyi; Bahwa Nota Penugasan (Sesuai nomor yang dikeluarkan setiap nota) dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Dalam Poin 2 berbunyi : kepada setiap guru yang memperoleh nota penugasan kembali melaksanakan tugas ke sekolah sesuai penempatan pertama merujuk pada Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor: 813/0435/K/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat pembatalan penugasan tersebut ditembuskan kepada Bupati Madina, Wakil Bupati Madina, Sekretaris Daerah Madina, dan masing-masing kepala sekolah tempat guru tersebut mengajar dan pemindahan sesuai Nota Tugas.

BACA JUGA:  Aswin Parinduri : Sambut Indonesia Emas, Pelajar Jangan Berdiam Diri Dan Menjadi Penonton

Menguatkan pembatalan itu, Plt Kepala Disdikbud Faisal Situmorang juga mengeluarkan surat edaran nomor: 800/2673/DISDIKBUD/2025 tentang Penegasan Perpindahan PPPK.

Edaran itu menjelaskan tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pendidik dan Tenaga Pendidikan di lingkungan Disdikbud Madina. Dalam edaran itu terhadap empat poin penekanan, yakni;

Bahwa perpindahan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan status PPPK sampai saat ini belum dapat dilakukan karena belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur terkait hal tersebut.
Perpindahan Tanaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan status PPPK tidak dapat ditetapkan dengan Nota Tugas dan hanya dapat ditetapkan dengan Keputusan Bupati Mandailing Natal melalui mekanisme setelah ditetapkannya ketentuan perundang-undangan terkait hal tersebut.

Agar Kepala Satuan Pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP dapat mengindikasikan kepada Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan status PPPK terkait penjelasan pada angka 1 dan 2.
Kepala Satuan Pendidikan, TK, SD, dan SMP mengidentifikasi kepada Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan status PPPK untuk tidak melayani oknum-oknum yang mengatasnamakan Disdikbud Madina yang menjanjikan dan/atau menawarkan jasa untuk mengajukan usul perpindahan sebagaimana dimaksud.

BACA JUGA:  Terkait Sekolah Rusak, Dinas Pendidikan Madina Masih Melaksanakan Inventarisasi

Menyikapi dua lembar surat terkait pembatalan Nota Tugas dan Surat Edaran mekanisme perpindahan guru PPPK tersebut, Plt Kepala Disdikbud Faisal Situmorang yang ditemui di ruang kerjanya mengaku benar.

Dia menerangkan, Nota Penugasan yang telah keluar dari Disdikbud Madina untuk Guru PPPK sudah ada 58 Nota. Faisal menyebut Nota Tugas itu hanya bersifat sementara ditambah belum adanya regulasi yang mengatur sampai saat ini soal perpindahan PPPK.

“Nota Tugas itu tidak boleh dikeluarkan. Selain hanya bersifat sementara, juga sekelas Kepala Dinas tidak ada wewenang soal itu. Itu adalah wewenang dari Kemenpan RB, melalui proses usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bapak Bupati,” kata dr. Faisal.

Faisal juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pembatalan nota penugasan bertujuan untuk menyelamatkan hak kepegawaian dan keuangan dari Guru tersebut. Sebab, jika dalam waktu 60 hari jika tetap dibiarkan, maka data guru tersebut akan hilang/gugur dari data nasional.

“Jadi jangka dalam waktu 2 bulan, kalau ini tidak segera dibalikkan, maka secara otomatis mereka tidak terdata lagi di pusat sebagai PPPK. Ini bisa jadi gawat, makanya kita segerakan pembatalan itu,” jelas dia.

BACA JUGA:  Lumpur Panas Roburan Dolok, Ujian Pertama Saipullah Sebagai Bupati

Kedepan, Plt Kepala Disdikbud Faisal menyebut, pihaknya sudah berencana mengajukan ke Bupati Madina Saipullah Nasution untuk pengusulan izin mutasi guru PPPK yang tidak memiliki jam mengajar ke Kemenpan RB.

“Jadi soal mutasi guru PPPK ini, nanti akan kita tempuh sesuai prosedur. PPK dalam hal ini bapak Bupati akan mengeluarkan surat pengantar ke Kemenpan RB atas usulan dari tim (Kepala Disdikbud dan jajaran),” ungkap dr. Faisal.

Reporter ; Lkt/Mohganews

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!