Panyabungan, Mandailing Pos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natlal (DPRD Madina) menggelar sidang paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2020 serta Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 pada Jumat malam, ( 28/2/2025.
Sidang paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Kapolres AKBP Arie Sopandi Paloh, Perwira Penghubung Mayor Takbir mewakili Dandim 0212 Tapsel, Bupati terpilih Saipullah Nasution, Sekda Alamulhaq Daulay, para asisten, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis menjelaskan berdasarkan Pasal 160 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada menteri melalui gubernur.
“Kami mengumumkan usul pemberhentian bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2020 karena akan berakhir masa jabatannya,” kata dia.
Ketua DPRD berterima kasih kepada HM. Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi atas pengabdian dan jasa keduanya terhadap pembangunan daerah ini selama menjabat.
“Selanjutnya, kami umumkan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2024 sebagai berikut, H. Saipullah Nasution, SH, MM, sebagai calon bupati terpilih, Atika Azmi Utammi sebagai calon wakil bupati terpilih,” lanjut Erwin.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor 170/DPRD/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada Mandailing Natal Tahun 2024.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen usulan pemberhentian dan pengangkatan bupati dan wakil bupati kepada menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.
Reporter : Rls