Kasus Tuduhan Pencurian Sawit, Akhirnya Diselesaikan Secara Restorative Justice (RJ)

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Batahan, Mandailingpos – Kasus yang menimpa HW atas tuduhan mencuri tandan sawit milik PT Perkebunan Nuasantara IV (PTPN IV) di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya menemui titik terang dengan penyelesaian Restorative Justice (RJ) setelah dimediasi personel Polsek setempat.

Mediasi tersebut berlangsung di Mapolsek Batahan, Desa Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu, (07/03/2026) dengan dipimpin oleh Aipda Juni Iskandar. Tukiman sebagai mertua mewakili keluarga HW dan dari perusahaan diwakili Asisten Afdeling II Saputra.

Aipda Juni menuturkan, kasus yang meninpa HW telah memenuhi syarat formal dan materiel untuk diselesaikan melalui jalur RJ dengan merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Restorative Justice adalah proses penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan keadaan semula. Kami melibatkan korban, pelaku, keluarga, hingga unsur masyarakat untuk mencapai kesepakatan damai yang berkeadilan,” jelas penyidik Polsek Batahan ini.

Untuk mencapai kesepakatan mediasi, Saputra menyampaikan sejumlah persyaratan yang kemudian disanggupi keluarga HW. “Insyaallah seluruh kesepakatan yang disampaikan akan kami penuhi pada Senin, 09 Maret 2026,” sebut Tukiman.

BACA JUGA:  Kapolsek Sibolga Selatan Sidak Pos Satkamling, Ajak Petugas Tingkatkan Kewaspadaan

Salah satu syarat yang mencuat dalam pertemuan itu adalah permintaan PTPN IV kepada Tukiman untuk membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa tidak akan ada klaim lahan milik perusahaan. Titik yang disebutkan itu berada di wilayah administrasi Nagari Desa Baru Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Sedangkan Afnan Lubis selaku kuasa hukum HW menegaskan, pihaknya tidak melarang maupun mendorong keluarga memenuhi syarat tersebut meskipun tidak ada landasan hukumnya baik dalam Peraturan Kapolri, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maupun UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Afnan juga memberikan catatan penting mengenai syarat yang diajukan perusahaan. Dia menegaskan, perkara pidana yang menjerat kliennya tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara perdata (sengketa lahan).
“Karena keluarga terlapor sudah cepat dan tegas menyatakan setuju, kami dari kuasa hukum hanya memberikan pemahaman hukum. Kami tidak menyuruh dan tidak melarang, selama itu menjadi keinginan keluarga demi perdamaian,” pungkas Afnan.

Reporter ; Rls

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!