Tambangan, Mandailingpos – Pemerintahan Desa (Pemdes) Simangambat TB Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal bersama masyarakat membuat aturan pembatasan penggunaan Gadget dan pemberlakuan jam malam bagi anak dan usia remaja di desa tersebut.
Aturan ini merupakan kesepakatan bersama semua warga yang prihatin terhadap penggunaan gadget yang mulai tidak terkendali. Begitu juga aturan keluar jam malam bagi usia anak SD dan SLTP yang belakangan ini terus keluyuran di atas jam 9 malam.
Kepala desa Simangambat TB, Ahmad Rasyid Nasution mengatakan, gerakan bersama masyarakat Simangambat TB ini dilakukan untuk melindungi generasi muda di desa tersebut. Kebijakan ini sebagai langkah nyata, menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
Bentuk konkritnya, kata Kepala Desa,
Pemerintah Desa Simangambat TB, Sabtu (3/5/2025) menggelar sosialisasi pembatasan penggunaan Gadget dan pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja
Kegiatan ini melibatkan seluruh unsur masyarakat tokoh agama, guru, orang tua, pemuda, dan warga desa sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga masa depan anak-anak desa.
Dalam kesempatan itu, aturan yang disepakati bersama berupa penggunaan Handphone hanya diperbolehkan dengan pengawasan orang tua atau guru. Sedangkan jam malam untuk anak usia SD maksimal pukul 20.00 Wib. Untuk anak usia SMP maksimal pukul 21.00 Wib. Sedangkan untuk anak SMA maksimal pukul 22.00 Wib.
Terkait kalau ada anak di desa itu yang melanggar kesepakatan ini, akan diberikan sanksi yang bersifat edukatif dan pembinaan atau nasehat langsung dari tokoh agama atau guru. Sanksi lain berupa kewajiban mengikuti shalat berjamaah di Masjid Al-Ikhlas Desa Simangambat TB selama 1 minggu berturut-turutn dan menghafal ayat-ayat pilihan dari Alqur’an.
” Langkah ini bukan sekadar aturan, tapi gerakan moral untuk melindungi generasi penerus dari pengaruh negatif dan kebiasaan yang merugikan. Mari bersatu, bergerak, dan bertindak. Karena masa depan anak-anak kita adalah tanggung jawab bersama”, sebut Kepala Desa.
Sedangkan Camat Tambangan, Endra Mora Lubis memberikan afresiasi kepada Pemdes dan masyarakat Simangambat TB yang telah membuat aturan kesepakatan tentang penggunaan Gadget dan aturan jam keluar malam bagi anak usia SD dan SMP.
” Mudah mudahan aturan ini di contoh desa lainnya. Sebagai tambahan, anak usia SD dan SMP tidak boleh memiliki Hanphone terkecuali dikasi pinjam orang tua dan keluarga. Kemudian anak usia SD dan SMP wajib ikut magrib mengaji’ ujar Camat .
Sip berita : Lokot Husda Lubis