Kotanopan, Mandailing Pos
Pendirian menara telekomunikasi ( Tower) di Kelurahan Tamiang Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal dinilai bermasalah. Sebab sampai saat ini pendirian Tower tersebut diduga belum memiliki izin.
Hal itu disampaikan Mizir Parinduri , salah seorang warga Kelurahan Tamiang. Menurutnya, diduga kuat surat izin membangun menara tower ini belum ada. Namun anehnya, pembangunan tower sudah siap dilaksanakan. Pihak pemerintah kelurahan dan kecamatan sepertinya tutup mata untuk itu.
Pantauan Kamis, (27/03/2025) pembangunan menara tower yang dimulai sekitar dua bulan lalu sudah selesai dikerjakan. Namun dari beberapa sumber yang dihubungi di lapangan terkait masalah izin membangunan menara tersebut, tidak ada yang mengetahui, termasuk pihak kelurahan dan kecamatan.
Seperti Sekretaris Lurah Tamiang, Siti Sahara yang dihubungi tidak mengetahui masalah izin pendirian menara tower ini. “Bagusnya bapak tanya saja langsung sama Pj. Lurah Iwan” sebutnya.
Ketika ditanyakan sama Pj. Lurah Tamiang Iwan, ia juga tidak mengetahui apakah izin pendirian menara tower ini ada atau tidak. Namun surat dari PT. Tower Bersama ada tentang pemberitahuan pembangunan tower. Sedangkan mengenai izin mendirikan tower sampai sekarang belum ada masuk kekelurahan.
Camat Kotanopan, Muslih yang dihubungi mengatakan, pihaknya juga sampai saat ini belum ada menerima surat salinan izin pendirian menara tower tersebut. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkomunikasi dengan KTSP Madina terkait perizinan tower ini.
Saat Kadis KTSP Madina dihubungi via handphone belum bisa tersambung. Sedangkan pihak PT. Tower Bersama yang dihubungi selama empat hari ini melalui nomor 082368237xxx tidak juga tersambung.
Reporter : Lokot Husda Lubis