Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Adat Sudah Seharusnya Terwujud

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Panyabungan, Madailingpos –
Pengakuan hak hak Adat Masyarakat di Mandailing Natal sudah seharusnya diwujudkan melalui Peraturan Daerah Tentang Hak Ulayat. Demikian disampaikan oleh Pengurus Besar Ikatan Pemuda Mandailing (PB IPM) Tan Gozali Nasution, Senin (13/5).

Menurutnya, sejak Kabupaten Madina berdiri dengan Bupati dan anggota DPRD yang silih berganti, tetap saja pengakuan Hak Ulayat ini selalu terabaikan. ” Pemerintah hanya menjual jargon jargon Adat, seperti Madina Tanah Beradat tetapi tidak pernah mengakui hak hak adat Masyarakatnya” imbuh Tan Gozali.

Kondisi ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Madina saja. Wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang terdiri dari Palas, Paluta, Tapsel dan Padang Sidempuan juga masih luput dari Pengakuan Hak Ulayat masyarakatnya.

Untuk itu kata Tan, agar Pemerintah Daerah dan DPRD se-Tabagsel segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) pengakuan hak ulayat masyarakat (Tapsel, Madina, Palas, Paluta dan Kota Padangsidimpuan).

Diharapkannya, dengan pengakuan hak ulayat masyarakat melalui Perda, akan membawa banyak kemaslahatan terhadap masyarakat luas untuk membela hak – hak masyarakat adat dari korporasi dan pihak pihak lainnya.

BACA JUGA:  Semarak Pesta Buah dan Promosi UMKM di Tambangan

“Insya Allah, pengakuan hak ulayat masyarakat akan lebih nyata untuk pemberdayaan masyarakat luas untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” ujar Tan Gozali

Dia mengungkapkan, dengan pengakuan hak ulayat masyarakat di Tabagsel akan membuka lapangan kerja lebih luas bagi masyarakat, khususnya generasi muda Tabagsel/ Mandailing.

“Kami ingin benar-benar menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bukan malah cuma menjadi penonton di kampung sendiri,” tutup Tan Gozali Nasution.

Pendy

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!