Panyabungan, Mandailingpos Operasi Antik Toba 2026, Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berupa ladang ganja dan melakukan pemusnahan tanaman ganja di kawasan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (30/05/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., bersama personel gabungan Polres Mandailing Natal serta didukung personel Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), insan pers, dan mahasiswa.
Pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Mandailing Natal pada Senin (25/05/2026) terkait adanya aktivitas penanaman ganja oleh orang yang tidak dikenal di kawasan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Mandailing Natal memerintahkan pembentukan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Pada Sabtu (30/05/2026) pukul 05.15 WIB, tim gabungan melaksanakan apel kesiapan di Mapolres Mandailing Natal yang dipimpin langsung Kapolres. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi dan menempuh perjalanan selama kurang lebih delapan jam dengan berjalan kaki melalui medan perbukitan yang cukup berat.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare yang ditanami sekitar 3.000 batang ganja dengan tinggi tanaman berkisar antara 1 hingga 2 meter dan usia tanaman diperkirakan 3 sampai 4 bulan.
Petugas tidak menemukan pemilik ataupun pelaku yang diduga mengelola ladang ganja. Selanjutnya, seluruh tanaman ganja dicabut dan dimusnahkan di tempat. Sebanyak 60 batang tanaman ganja disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan, sedangkan sekitar 2.940 batang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi penemuan.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy,, menegaskan bahwa Polres Mandailing Natal akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke daerah terpencil.
Satresnarkoba Polres Mandailing Natal masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku. Barang bukti yang telah diamankan akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan, serta proses penyidikan akan terus dilengkapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Rls



















