FKPMJ Temui Ketua DPRD Madina Bahas Solusi Penanganan PETI

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Panyabungan, Mandailingpos — Forum Komunikasi Pemuda Mandailing Julu (FKPMJ) melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) H. Erwin Efendi Lubis untuk membahas persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Mandailing Julu dan Muara Sipongi, Senin (31/8/2026).

Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Madina tersebut salah satunya membahas langkah penyelesaian persoalan PETI serta harapan masyarakat agar aktivitas pertambangan rakyat dapat memperoleh legalitas melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dalam pertemuan itu, FKPMJ juga mempertanyakan surat penindakan PETI yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Madina untuk wilayah Mandailing Julu dan Muara Sipongi.

FKPMJ berharap pemerintah dapat memperjuangkan penetapan WPR di wilayah Mandailing Julu sehingga aktivitas pertambangan masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis yang didampingi anggota DPRD dari daerah pemilihan Mandailing Julu, Rahmat Riski Daulay, mengatakan pemerintah daerah telah mengkaji berbagai solusi untuk mengatasi maraknya aktivitas PETI di Madina.

BACA JUGA:  Rakor Bersama BNN, Madina Komitmen Pemberantasan Narkoba

“Pemda sudah mengusulkan tambahan WPR sebanyak 36 titik, termasuk wilayah Kotanopan dan sekitarnya. Namun, penambahan WPR tersebut sampai saat ini belum ditetapkan,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, penertiban PETI dilakukan pemerintah antara lain karena aktivitas pertambangan menggunakan alat berat dalam jumlah besar dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Ia mengatakan, sejumlah aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat dinilai tidak disertai tanggung jawab terhadap kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai.

Meski mendukung penertiban terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, Erwin menegaskan dirinya tidak pernah meminta agar seluruh aktivitas pertambangan masyarakat ditutup.

“Saya sebagai perwakilan masyarakat sampai saat ini tidak pernah menyampaikan untuk menutup aktivitas PETI ini, karena saya tahu ada ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan ini,” katanya.

Erwin berharap para pelaku pertambangan, khususnya yang menggunakan alat berat, memiliki tanggung jawab terhadap dampak kegiatan mereka dan tidak meninggalkan lokasi tambang dalam kondisi yang membahayakan masyarakat.

“Kita banyak melihat aktivitas pertambangan emas skala besar yang setelah selesai hanya meninggalkan lokasi begitu saja tanpa tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kabel Wifi Ilegal Segera Ditertibkan, Provider Lokal di Madina Terancam

Khusus untuk wilayah Mandailing Julu, Erwin meminta aktivitas pertambangan tidak merusak jaringan irigasi dan lahan persawahan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar lokasi bekas tambang tidak ditinggalkan begitu saja sehingga berpotensi membahayakan keselamatan warga.

“Mari kita pikirkan masa depan anak cucu kita dan menunggu hasil penambahan titik WPR yang telah diajukan pemerintah daerah sebagai salah satu solusi dalam kegiatan pertambangan emas ini,” katanya.

Erwin juga mengajak para pelaku pertambangan untuk menjaga lingkungan dan menghormati proses penertiban PETI yang dilakukan pemerintah.

“Saya berharap seluruh pelaku tambang tidak melakukan aktivitas yang benar-benar merusak lingkungan, sehingga peluang penetapan WPR di Mandailing Julu dapat diperjuangkan. Mari kita hargai penertiban PETI yang dilakukan pemerintah,” pungkasnya.

Reporter : Rls 

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!