Medan, Mandailingpos — Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, H. Aswin Parinduri, SH, MH, meraih predikat cumlaude setelah menyelesaikan pendidikan Program Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Di usia 58 tahun, Aswin berhasil meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,93. Ia juga mendapat penghargaan sebagai salah satu wisudawan terbaik yang diserahkan Rektor UISU, Prof. Dr. Safrida, SE, M.Si., pada prosesi wisuda di Selecta Hotel Medan, Sabtu (30/8/2026).
Prestasi tersebut diraih Aswin di tengah kesibukannya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Sumut. Aktivitasnya sebagai wakil rakyat meliputi rapat, kunjungan kerja, menyerap aspirasi masyarakat, serta menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Namun, kesibukan tersebut tidak menyurutkan tekadnya untuk terus menempuh pendidikan.
“Belajar terus sampai ke liang lahat. Demikian diajarkan Rasulullah SAW,” kata Aswin.
Menurut Aswin, pendidikan tidak mengenal batas usia. Kesibukan sebagai wakil rakyat juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk berhenti meningkatkan kapasitas dan pengetahuan.
Tesis Soroti Pengelolaan SDA di Mandailing Natal
Dalam menyelesaikan pendidikan magisternya, Aswin mengangkat persoalan pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Tesisnya berjudul “Konstitusionalitas Kebijakan Pembangunan Ekonomi Berbasis Sumber Daya Alam dalam Perspektif Pasal 33 UUD 1945 (Studi pada Kabupaten Mandailing Natal)”.

Sebagai anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Tabagsel, Aswin mengaku bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan pembangunan dan pengelolaan SDA di daerah.
Menurutnya, kekayaan alam tidak semestinya hanya dilihat dari sisi investasi dan pendapatan daerah. Pengelolaannya harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Dalam penelitian tersebut, Aswin menyoroti makna penguasaan negara atas SDA sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Menurut hasil penelitiannya, penguasaan negara tidak cukup dimaknai sebagai kepemilikan formal. Negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab dalam pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan agar SDA benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, penelitian itu juga menemukan adanya kesenjangan antara amanat konstitusi dan kondisi di lapangan.Di Madina, kebijakan pembangunan secara formal telah mengacu pada berbagai regulasi nasional. Akan tetapi, secara substantif, keadilan sosial dinilai belum sepenuhnya terwujud.
Orientasi pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi dan investasi skala besar dinilai belum selalu diikuti distribusi manfaat yang optimal bagi masyarakat lokal. Persoalan sosial dan lingkungan juga masih menjadi tantangan.
Identifikasi Empat Persoalan SDA
Dari hasil penelitian tersebut, Aswin mengidentifikasi empat persoalan utama dalam pengelolaan SDA.
Pertama, persoalan normatif berupa disharmoni dan ketidaksinkronan regulasi.
Kedua, persoalan struktural dan kelembagaan yang berkaitan dengan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta lemahnya koordinasi.
Ketiga, persoalan sosial-kultural, terutama masih terbatasnya partisipasi substantif masyarakat dalam proses perumusan kebijakan. Keempat, persoalan ekologis, yakni belum seimbangnya kepentingan ekonomi, sosial dan kelestarian lingkungan.
Aswin menilai pembangunan berbasis SDA tidak cukup hanya berorientasi pada investasi. Masyarakat harus dilibatkan, lingkungan harus dijaga dan manfaat pembangunan harus dirasakan secara adil.
“Secara teori dan teknis saya memahami persoalan tambang rakyat. Tesis ini merupakan buah pikiran yang ingin memberikan masukan bagi bangsa dan daerah ini secara khusus,” ujarnya.
Ia berharap hasil penelitian tersebut tidak berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan SDA yang lebih adil dan berkelanjutan.

Berbagi Waktu antara Tugas dan Pendidikan
Menyelesaikan pendidikan magister di tengah aktivitas sebagai anggota DPRD bukan perkara mudah. Aswin harus membagi waktu antara tugas kedewanan dan kewajiban akademik, mulai dari mengikuti perkuliahan, membaca berbagai referensi, melakukan penelitian hingga menyelesaikan tesis.
Keberhasilannya meraih IPK 3,93, predikat cumlaude dan penghargaan sebagai salah satu wisudawan terbaik menjadi capaian tersendiri bagi Aswin.
Kebahagiaannya semakin lengkap dalam acara syukuran setelah prosesi wisuda.
Sang istri, Hj. Nuraini Hasibuan, bersama kelima anaknya, dr. Winda Wahyuni, Sp.OG., Indah Annisa, SE., MM., Hapsah Suleha, ST., Muhammad Nurrahman, ST., dan Muhammad Alawi, turut hadir bersama keluarga, sahabat dan sejumlah tokoh masyarakat.
Sejumlah anggota DPRD Sumut juga hadir, di antaranya Syamsul Qomar, Manaek Hutasoit, Viktor Silaen, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani dan Defri Noval Pasaribu. Hadir pula tokoh masyarakat Ivan Batubara serta mantan Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution dan Direktur PT. ALS Candra Lubis.
Bagi Aswin, gelar Magister Hukum bukanlah akhir dari perjalanan belajar. Ilmu yang diperoleh di bangku kuliah diharapkan menjadi bekal untuk meningkatkan pengabdian kepada masyarakat.
“Bagi saya, pendidikan adalah bagian dari pengabdian. Ilmu yang diperoleh harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kisah Aswin menjadi gambaran bahwa proses belajar dapat terus dilakukan di tengah kesibukan dan pada usia berapa pun.
Bagi seorang wakil rakyat, pendidikan bukan sekadar pencapaian akademik, tetapi juga bekal untuk memahami persoalan masyarakat dan melahirkan gagasan yang lebih baik dalam menjalankan tugas pengabdian.
Reporter : Lokot Husda Lubis



















