Kadia PMD Sebut Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype
Oplus_131072

Panyabungan, Mandailingpos– Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Fariadi, mengingatkan seluruh perangkat desa di 377 desa se-Kabupaten Madina agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak merangkap jabatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Perangkat desa rangkap jabatan dilarang, baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah tentang perangkat desa. Perangkat desa tersebut harus memilih salah satu jabatan yang akan dipertahankan,” sebut Irsal Rabu (03/06/2026).

Menurutnya, apabila ditemukan perangkat desa yang terbukti melanggar aturan dengan memiliki jabatan ganda, Dinas PMD tidak akan tinggal diam dan akan merekomendasikan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut rsa, larangan rangkap jabatan bertujuan agar perangkat desa dapat fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi pemerintahan desa tanpa terbebani tanggung jawab lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur desa, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

BACA JUGA:  Perda Tanah Ulayat, Menunggu Keberanian DPRD Madina

“Prinsipnya jelas, perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan yang melanggar aturan. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas sehingga pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Irsal juga menyoroti kemungkinan adanya perangkat desa yang penerimaan penghasilan ganda. Apabila seorang perangkat desa menerima penghasilan tetap (siltap) dari Anggaran Dana Desa (ADD) sekaligus memperoleh gaji atau tunjangan dari sumber anggaran lain akan berpotensi menimbulkan tumpang tindih.

“Kalau ada dugaan pembayaran ganda, nanti akan diperiksa melalui mekanisme pengawasan oleh Inspektorat. Mereka yang memiliki kewenangan untuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran atau kewajiban pengembalian,” katanya.

PMD akan perkuat Pengawasan
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa, Dinas PMD Madina akan terus meningkatkan sosialisasi aturan larangan rangkap jabatan kepada seluruh perangkat desa.

Selain itu, koordinasi lintas sektor juga akan diperkuat dengan instansi terkait, termasuk BKPSDM, Dinas Pendidikan, para camat, dan kepala desa guna memastikan tidak ada ASN, PPPK, guru, maupun perangkat desa yang menjalankan jabatan ganda secara melanggar hukum.

BACA JUGA:  Satu Unit Rumah Kayu Terbakar di Kotanopan

“Kami juga meminta para kepala desa dan camat aktif melakukan verifikasi serta melaporkan apabila terdapat perangkat desa yang terindikasi rangkap jabatan. Bahkan sudah ada beberapa yang secara sukarela mengundurkan diri,” tambah Irsal.

Reporter : Rls

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!