Panyabungan, Mandailingpos — Ketua Persatuan Marga Pulungan Sedunia (PMPS) Cabang Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Mangaraja Sitimbul Pulungan alias Ompung Lomok, meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina tidak menerapkan standar ganda dalam penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Permintaan tersebut disampaikan Ompung Lomok, melalui rilis berita yang diterima Redaksi, Selasa (11/08/2026). Ia menilai penertiban aktivitas pertambangan emas perlu dilakukan secara adil dan menyeluruh, termasuk terhadap pelaku yang menggunakan alat berat dan memiliki modal besar.
Menurutnya, aktivitas pertambangan emas telah menjadi salah satu sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat di sejumlah wilayah Madina. Karena itu, kebijakan penertiban dinilai perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Sesama warga masyarakat merasa terpanggil untuk angkat bicara karena menurut pandangan kami adanya ketimpangan yang kian terasa menyakitkan di tanah kelahiran kita sendiri. Sikap pihak berwenang dalam menyikapi pertambangan di wilayah ini terkesan bermuka dua,” ujar Ompung Lomok.
Ia menilai masyarakat kecil yang melakukan aktivitas pertambangan secara sederhana menjadi pihak yang paling terdampak dalam penertiban. Di sisi lain, ia menyoroti dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat dan modal besar yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari aparat.
“Masyarakat kecil diusir, alatnya disita dan aksesnya ditutup. Sementara pihak-pihak bermodal besar yang membawa alat berat dari luar daerah, mengeruk sungai, menebas hutan dan diduga merusak kawasan hutan justru seolah dapat beroperasi dengan leluasa. Ini yang harus dijelaskan,” tegasnya.
Ompung Lomok mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila penindakan hanya dirasakan oleh masyarakat kecil.
“Apakah hukum di Mandailing Natal hanya berlaku bagi masyarakat yang lemah dan miskin?” katanya.
Minta Pertambangan Rakyat Tidak Disamaratakan
Ompung Lomok juga meminta pemerintah tidak serta-merta menyamakan seluruh aktivitas pertambangan masyarakat dengan aktivitas PETI berskala besar yang menggunakan alat berat.
Menurutnya, pemerintah perlu membedakan kondisi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan dengan pihak yang diduga melakukan eksploitasi menggunakan modal besar dan alat berat.
“Jangan disamakan pertambangan rakyat dengan PETI yang menggunakan alat berat dan bermodal besar. Orang luar membawa alat berat, mengeruk sungai hingga rusak, merusak hutan dan mencemari air. Kalau memang terbukti melanggar hukum, ini yang harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan hukum dan fakta di lapangan tanpa membedakan latar belakang maupun kemampuan ekonomi pelakunya.
“Jangan sampai pelaku besar tersembunyi di balik alasan bahwa semuanya sama-sama ilegal. Kalau ada pelanggaran, tindak secara objektif dan transparan,” katanya.
Minta Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak Diverifikasi
Lebih lanjut, Ompung Lomok menyebut aktivitas pertambangan emas di Madina telah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat selama bertahun-tahun.
Ia mengaku menerima berbagai informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas maupun perputaran ekonomi dari pertambangan tersebut. Namun, ia meminta informasi itu terlebih dahulu diverifikasi dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum berdasarkan bukti.
“Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa persoalan PETI ini bukan hanya melibatkan satu atau dua pihak. Bahkan ada dugaan keterlibatan oknum dari berbagai kalangan. Ini harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar isu,” jelasnya.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN), aparat penegak hukum, kepala desa, anggota legislatif maupun pihak lainnya, proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Minta Pemerintah Siapkan Solusi Ekonomi
Ompung Lomok juga meminta DPRD Madina sebagai lembaga perwakilan rakyat mendorong pemerintah daerah mencari solusi bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penertiban PETI.
Ia mengingatkan, penghentian aktivitas pertambangan tanpa diikuti solusi ekonomi alternatif berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari sektor tersebut.
“Wakil rakyat seharusnya mendorong pemerintah mencari solusi. Kalau pemerintah melarang aktivitas PETI, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang juga harus diberikan jalan keluar,” ujarnya.
Ia menyebut ribuan masyarakat berpotensi kehilangan sumber pendapatan apabila penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa disertai alternatif mata pencaharian.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menyusun kebijakan yang jelas, baik terkait penegakan hukum maupun penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat terdampak.
“Jangan hanya melakukan penertiban. Pemerintah juga harus hadir memberikan solusi agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian dan angka pengangguran tidak semakin meningkat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ompung Lomok mengatakan PMPS Cabang Madina menyampaikan aspirasi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
“Kami mewakili suara rakyat yang hampir kehilangan harapan. Kami berharap Forkopimda benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada keadilan, menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum, serta memberikan solusi bagi masyarakat kecil,” pungkasnya.
Reporter : Rls



















