Perkuat Layanan JKN, Pemkab Madina Teken MoU dengan BPJS Kesehatan

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype
Oplus_131072

PANYABUNGAN, Mandailingpos – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan untuk optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penandatanganan dilakukan Bupati Madina H. Saipullah Nasution dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan Syafrizal di ruang kerja Bupati Madina, Panyabungan, Jumat (30/10/2026). Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution turut menyaksikan.

Bupati Saipullah mengatakan, kerja sama ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.

“Selain program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan selama tiga tahun, Pemkab Madina berkomitmen memberikan layanan kesehatan yang paripurna, terjangkau, mudah diakses, dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Saipullah.

Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution berharap kerja sama tersebut dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan administrasi.

“Kami berharap BPJS Kesehatan meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan administratif, khususnya percepatan proses klaim serta proses kredensialing fasilitas kesehatan di Madina agar berjalan lancar dan tepat waktu,” kata Atika.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Madina, drg. Muhammad Firdausi Batubara, menilai MoU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan.

BACA JUGA:  Pengurus Golkar Sumut Kunjungi Korban Bencana di Tapsel, Tapteng dan Sibolga

“Melalui integrasi program JKN yang lebih optimal, kami berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang terhambat mendapatkan akses medis berstandar karena kendala biaya,” ujarnya.

Firdausi menegaskan, Dinas Kesehatan akan menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi kesepakatan tersebut. Ia juga menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan milik pemerintah untuk menjaga standar dan mutu pelayanan sesuai regulasi BPJS Kesehatan.

Reporter : Rls/Eff

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!